August 0 Comment Edit
katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Kepulauan Riau adakan rapat paripurna pembentukan Pansus guna mengurus penjadwalan dalam pemilihan wakil gubernur sejak wafatnyanya Muhammad Sani dengan sisa masa jabatan 2017-2021. Senin (28/8)
dalam rapat paripurna ini Pansus membahas tentang terjadinya kekosongan wakil gubernur, sejak dilantiknya gubernur Nurdin Basirun, adapun tujuan rapat paripurna ini agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Ketua Pansus Pemilihan Wagub Kepri Surya Makmur menyampaikan Penjadwalan kerja Pansus yang sudah di bentuk ini antaranya membuat jadwal pelaksanaan pemilihan, mulai dari pemberitahuan pada partai politik, atau kepada Gubernur, kemudian menyusun tahapan penetapan verifikasi, penetapan calon, dantahapan pemilihan.
“setelah ada calon terpilih Pansus akan menyerahkan ke DPRD untuk di teruskan kepada Presiden , untuk menerbitkan SK Wagub terpilih” ungkapnya .
Ia juga mengatakan bagi calon Wagub nanti yang masih ada keterkaitan dengan jabatan publik pada saat penetapan harus segera mundur.

Untuk proses verifikasi ini sendiri, katanya panlih akan memberikan waktu tujuh hari kepada calon untuk melengkapinya. Jika memang hingga waktu yang ditentukan belum dilengkapi maka pihaknya akan mengembalikan calon tersebut kepada Gubernur untuk diganti.
“Senin depan, kami seluruh anggota Panlih akan kumpul. Nanti disitulah kita bahas semuanya,” katanya
Mengenai gugatan salah satu partai pengusung, PKB yang masih berjalan, Politisi Demokrat ini memastikan tidak mempengaruhi kerja Panlih.

Panitia Pemilihan terdiri dari sembilan orang yang merupakan perwakilan fraksi-fraksi di DPRD. Terpilih sebagai Ketua Hotman Hutapea dengan wakilnya Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDIP.
Adapun anggota Panlih lainnya antara lain Sahat Sianturi (PDIP), Taba Iskandar, Asmin Patros (Golkar). Selanjutnya Onward Siahaan (Demokrat Plus), dr.Yusrizal (Hanura), Abdulrahman (PKS-PPP) dan Sirajudin Nur (FKN). (Angga)