August 09, 2019 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Tanjungpinang – Perdagangan barang tidak terlepas dari kegiatan kemetrologian khususnya yang berkaitan dengan Tera Ulang Alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP). Yang memerlukan ketepatan dan kebenaran pengukuran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik produsen maupun konsumen.
Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Metrologi Legal di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, melakukan tera ulang timbangan di Tiga lokasi yang ada di Tanjungpinang,
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tera ulang yaitu Bandara Raja Haji Fisabiillah Tanjungpinang dilaksanakan tanggal 17 s/d 18 Juni 2019 sebanyak 10 buah UTTP, PT Gas yang letaknya depan Dealer Toyota Km 8 sebanyak 12 buah UTTP dan Laboratorium Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan pada Tanggal 6 s/d 7 Agustus 2019. Tenaga ahli tera berasal dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Kemetrologi Kota Tanjungpinang.
Kepala UPTD Meterologi Legal di Disperdagin Kota Tanjungpinang, Joko Susilo mengatakan timbangan di tiga titik tersebut, semuanya sesuai dengan aturan.
Lanjut Joko, timbangan-timbangan di Bandara RHF yang dilakukan tera ulang tepatnya yang berada di ruang chek-in, dan hasilnya sesuai, serta alat-alatnya juga masih bagus.
Menurut Joko, pihaknya melakukan tera ulang timbangan ini, berdasarkan permohonan yang masuk ke UPTD Metrologi.
Setelah dilakukan tera ulang, lanjut dia, perusahaan tersebut diberikan sertifikat yang masa berlakunya selama satu tahun. (Red)












