Laporan Akhir Banggar DPRD Tanjungpinang Terhadap APBD Perubahan Tahun 2018

Advertorial, 28 September 2018 kata Kepri  0 Comment Edit

(Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir membacakan laporan akhir Banggar ranperda APBD Perubahan Tahun2018)

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan akhir Badan anggaran (Banggar) terhadap Renperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2018, di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (28/09) sore.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno beserta Wakil Ketua 1 Ade Angga dan Wakil Ketua 2 Ahmad Dani. Di hadiri Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul – Rahma.

Abdul Kadir Ibrahim (Akib) saat membacakan laporan akhir banggar menyampaikan  Pokok-pokok Pikirin DPRD yang juga harus mendapat perhatian eksekutif, karena hal ini tidak terlepas dari visi & misi Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah dicanangkan. Pokok-pokok Pikiran DPRD adalah sebagai berikut:

  1. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 harus tetap menjadi pedoman (guidance) untuk pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah sebagaimana dirumuskan dalam RPJMD 2013-2018 yang telah ditetapkan sebagai kerangka acuan pembangungan daerah untuk masa 5 tahun.
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018harus tetap mengakomodir hasil-hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Tanjungpinang tanpa mengabaikan perkembangan dinamis sosial kemasyarakatan di Kota Tanjungpinang. Hal ini untuk menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan hasil-hasil musrenbang daerah yang dihadiri oleh seluruh stakeholder pembangungan kota Tanjungpinang yang telah memakan anggaran belanja dan waktu yang banyak serta melibatkan banyak elemen masyarakat;  
  3. Peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah melalui peningkatan tax ratio untuk mendukung PAD;
  4. Masih terdapatnya optimisme dalam realisasi pencapaian  PAD secara maksimal, di antaranya jika merujuk pada data-data perkembangan nilai realisasi komponen PAD, seperti pajak dan retribusi daerah, termasuk juga darin komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  5. Pemerintah perlu melakukan kajian tentang PAD di Kota Tanjungpinang, sehingga alasan-alasan atau asumsi-asumsi yang diajukan untuk kedepannya didasarkan pada data dan informasi yang lebih akurat.
  6. Pembangunan Infrastrukturyang berkelanjutan dan ramah lingkungan diperlukan sebagai pembangunan integratif dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan konservasi lingkungan hidup melalui peningkatan kapabilitas dan aksesibiltas wilayah;
  7. Bidang Pariwisata, Pemko harus betul-betul memperhatikan dan terus mengembangkan kebudayaan asli daerah Tanjungpinang yang sekiranya dapat menunjang peningkatan wisata daerah untuk menarik turis lokal maupun asing yang masuk ke Tanjungpinang, dan disisi lain adalah untuk terus menjaga kelestarian budaya itu sendiri.
  8. Peningkatan kinerja Pemko perlu diperhatikan kembali, terutama SKPD yang membawahi langsung tentang peningkatan PAD yang pada dasarnya potensinya masih dapat ditingkatkan dari PAD yang telah dicapai.
  9. Peningkatan program-program dan kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya untuk kesejahteraan rakyat.
  10. Pemerintah Daerah tetap perlu mendorong pembukaan lapangan kerja baru dan peningkatan skil tenaga kerja. Program ini bisa dilakukan dengan mendorong kebijakan baru pemerintah daerah seperti pola investasi untuk memprioritaskan padat karya atau dengan cara meningkatkan keterampilan tenaga kerja terdidik.

Selanjutnya Abdul kadir juga mengatakan bahwa tujuan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 merupakan suatu langkah untuk menyesuaikan Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dana Perimbangan, dan Pendapatan Daerah yang sah.

“Dalam hal Pendapatan Daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian terkait rencana sumber dan besaran anggaran pada Tahun Anggaran 2018 serta strategi Pencapaianya,” ujar Akib.

(Walikota dan Wakil walikota Tanjungpinang dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang selesai mensahkan APBD Perubahan Tahun 2018)

Berdasarkan Pembahasan sambung Akib, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 baik secara internal dan bersama dengan TAPD Kota Tanjungpinang menghasilkan beberapa keputusan.Dimana Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah 2018 tersebut sesuai dengan keputusan bersama dalam Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2018 antara DPRD dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Rencana Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah ditetapkan sebesar Rp 891,52 Miliyar dengan rincian postur Perubahan APBD TA. 2018 adalah Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan target Perubahan APBD TA. 2018 sebesar Rp 158,24 Milyar yang terdiri dari pendapatan Pajak daerah sebesar Rp 76,09 milyar, Retribusi daerah sebesar Rp 6,31milyar, Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 3,77 milyar dan Rencana pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 72,04 milyar,” papar Akib.

Akib dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa telah tercapainya persetujuan bersama antara Badan Anggaran dan TAPD Kota Tanjungpinnang terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 memberikan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Yang pertama pemanfaatan Sea Water Ro Plant (SWRO) yang akan segera dimanfaatkan dan dirasakan masyarakat Kota Tanjungpinang, yang kedua, Perencanaan DED skala kawasan berkelanjutan yang merupakan komitmen bersama Kementerian, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang ketiga, Kawasan Daerah senggarang Daerah Tanjung Unggat penerangan jalan umum di sekitar tempat itu sudah disesuaikan dengan nomenklatur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

“Usulan anggaran sistem Tapping Box mengalami rasionalisasi menjadi Rp.90 jt dan disepakati Pemerintah Kota Tanjungpinang, dimana Pemko akan menjalin kerjasama dengan pihak ke 3 (vendor) untuk pengadaan alat dan sistem aplikasinya, serta Pergeseran Kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang semula di Dinas Perumahan Dan Permukiman Dialihkan Ke Dinas Pekerjaan Umum, dan yang terakhir Penambahan penerangan lampu taman harapan Indah,” pungkasnya.(Red)