September 05, 2019 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Tanjungpinang – Tera ulang yang setiap tahun dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang mengalami penurunan sebesar 5 persen di tahun 2019 ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang, Joko Soesilo karena menurutnya alat ukur timbangan yang dihantarkan para pelaku usaha jumlahnya sedikit berkurang. Menurut Joko 1 pelaku usaha biasanya membawa 2 sampai 4 timbangan, namun di tahun ini para pedagang hanya membawa 1 sampai 2 saja.
“Memang kita akui tahun ini agak sedikit menurun jumlahnya, kemungkinan besar sebagian timbangan mereka ada yang rusak,” tuturnya.
Meski begitu, Joko menilai di tahun 2019 ini kesadaran dan antusiasme para pelaku usaha untuk melakukan tera ulang cukup tinggi. Hal tersebut terbukti, saat hari pertama kegiatan tera ulang dilakukan di masing-masing pasar, para pelaku usaha banyak yang mengantri.
“Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tahun ini kesadaran para pelaku usaha cukup tinggi, hal ini berkat promosi yang kita lakukan di media-media masa seperti ini,” ucap Joko.
Saat melakukan sidang tera ulang di pasar potong lembu selama 2 hari berturut-turut dimulai pada hari Kamis (29/08) pagi, Joko beserta tim menerima sebanyak 75 pelaku usaha wajib tera dengan jumlah timbangan 135 unit.
Sementara tera ulang di pasar Bincen yang dilakukan selama 3 hari dimulai dari tanggal 02 – 04 September, Joko beserta tim berhasil menerima 218 orang wajib tera dengan jumlah alat timbang sebanyak 338 unit.
“Total retrebusi yang kita terima di pasar Potong lembu sebesar Rp. 1.278.000 dan pasar Bincen sebesar Rp. 2.928.000,” ucap Joko.





