Advertorial, 04 August 2018 kata Kepri 0 Comment Edit

katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Ranperda tentang Rencana detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus penandatanganan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang Tentang Penetapan Ranperda Menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2018 di Senggarang, Jumat (03/08) sore.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, didampingi Wakil Ketua 1 Ade Angga, dihadiri Pejabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza, berserta Kepala Dinas dan para FKPD se-Kota Tanjungpinang.
Dalam penyampaiannya, Wakil Pansus RDTR, Hot Asi Silitonga dari fraksi Partai Gerindra mengatakan, bahwa semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang bersepakat memutuskan Ranperda RDTR sudah layak untuk dijadikan Perda Kota Tanjungpinang.
“Dengan ini pansus menyimpulkan Perda RDTR Tanjungpinang Kota, Barat, Timur dan Bukit Bestari sudah layak dan mustahak untuk di jadikan perda Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2038,” ucap Hot Asi.
Setelah meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, Hot Asi selaku wakil Pansus RDTR kembali menyerahkan wewenang kepada Ketua DPRD Suparno dan PJ Walikota Raja Ariza untuk mendatangani Ranperda RDTR menjadi Perda Kota Tanjungpinang.
Setelah itu, Ariza dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa RDTR berfungsi sebagai pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang. Namun, sambung Ariza, Perda tersebut juga harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang wilayah ( RTRW ) tahun 2014 -2034.
“RDTR juga sebagai acuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci, sebagai pedoman dalam penerbitan izinpemanfaatan ruang, sebagai pedoman dalam rencana tata bangunan dan lingkungan,” jelas Ariza.
Dalam kesempatan itu Ariza juga mengatakan, dari fungsi tersebut RDTR juga memiliki manfaat untuk penentu lokasi berbagai kegiatan yang juga sebagai alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
“Manfaat lain dapat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Ariza.(Red)