DPRD Kepri RDP Bersama Perwakilan Serikat Pekerja Terkait Omnibus Law Cipta Kerja


August 29, 2020 kata Kepri  0 Comment Edit

Katakepri.com, Batam – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pekerja, di Graha Kepri, Jumat, (28/8). Dalam RDP, Majelis Pekerja Buruh Indonesia masih meminta untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster tenaga kerja. Penolakan ini bukan tanpa sebab. Buruh memandang beberapa poin yang terkandung didalamnya dianggap merugikan pekerja.

“Ada sembilan problem besar klaster ketenagakerjaan. Salah satunya adalah hilangnya upah minimum, pesangon, kontrak tanpa batas dan outsourcing semua jenis pekerjaan,” kata Ketua DPD KSPSI Kepri, Imanuel Purba.

“Karna ini masih rancangan, tentu masih dapat dirubah. Maka dari itu, kami berharap agar kawan-kawan buruh memberikan masukan apa saja yang ditolak,” kata Jumaga.

Hadir dalam rapat ini pimpinan-pimpinan serikat pekerja. Beberapa diantaranya KSBSI, KSPSI, KSPI dan lain-lain. Hadir juga Ketua Komisi I Bobby Jayanto yang membidangi pemerintahan dan anggota DPRD Sahmadin Sinaga. (Red)