Oktober 17, 2017 Ade Putra 0 Comment Edit
katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengajukan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pendidikan. Perda ini sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan masalah pendidikan di Provinsi Kepri, untuk lebih menguatkan pendidikan bagi masyarakat.
Juru bicara inisiator Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kepri Alex Guspeneldi menyampaikan, pemdidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Pendidikan akan menjadi bahan untuk mengubah sifat perilaku dan adab manusia ke arah yang lebih baik dan maju
“Peran penting pendidikan senantiasa harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain akan mencerdaskan anak bangsa juga mengubah sifat dan perilaku generasi muda menjadi lebih baik,” katanya dalam paripurna dengan agenda penjelasan inisiator DPRD Kepri tentang Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017).
Ia mengatakan, bukti nyata pendidikan menjadi hal yang prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlihat dari porsi penganggaran untuk pendidikan yang harus diwajibkan 20% dari APBD.








