
July 07, 2020 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan saat sidang Paripurna, Senin (6/7).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua I Nesar Ahmad serta Wakil Ketua II Agus Hartanto, Dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bintan.
Sidang yang dilakukan melalui video conference ini diikuti oleh Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam dan Sekda Bintan, Adi Prihantara melalui video conference di Kantor Bapelitbang Bintan yang berada di Tanjungpinang.
Juru bicara Pansus, Mirwan dalam laporannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Bintan dalam mempertahankan opini WTP 9 tahun berturut-turut.
Mirwan juga menyoroti perencanaan di bidang kesehatan, kesejahteraaan dan pendidikan yang harus menjadi prioritas.
Pengesahan nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 ditandatangani dalam rapat paripurna melalui video conference. Di Kantor DPRD Bintan, Ranperda ditandatangani oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua H Nesar Ahmad dan Wakil Ketua Agus Hartanto. Sedangkan di Kantor Bapelitbang Bintan, Ranperda ditandatangani oleh Wakil Bupati Bintan H Dalmasri Syam beserta jajaran. (Red)









