
Advertorial, 10 March 2020 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. di ruang rapat Paripurna Senggarang, Senin (09/03).
Adapun RDP ini digelar dikarenakan ada surat masuk dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang terkait kesenjangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai dengan OPD lain. Dua OPD yang dimaksud yaitu Dinas Perhubungan dan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Ade Angga ditemani Wakil ketua II Hendra Jaya bersama Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang. Dalam RDP Kedua OPD ini mengeluhkan masalah kesenjangan atau ketimpangan nilai, tambahan penghasilan pegawai atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Berdasarkan pemgaduan OPD Setwan DPRD Tanjungpinang, kesenjangan penerimaan tambahan penghasilan itu sangat jauh bedanya. Misalnya, ada kabag (eselon III) di sekretariat DPRD sebesar Rp 9 juta, tapi ada kepala seksi (eselon IV) di OPD lain lebih tinggi tunjangannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang di Dinas Perhubungan, Teguh bahwasanya tunjangannya Rp 7 Juta, sedangkan Kepala Seksi di OPD lain mencapai Rp 9 Juta. Hal ini tentu sangat timpang mengingat jam operasional kerja lebih banyak dilapangan.

Anggota DPRD yang mengikuti jalannya rapat pun terkejut mengetahui ketimpangan Tunjangan tersebut dan sempat meminta bukti-bukti dan penjelasan yang akurat terkait pengaduan tersebut. Sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.
Ketua Komisi I Novaliandri Fathir menuturkan pihaknya akan mengumpulkan data, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, termasuk membandingkan dengan Pemerintah daerah terdekat seperti Pemprov Kepri, Pemkab Bintan dan Pemko Batam.
Wakil Ketua DPRD, Ade Angga usai RDP mengakui sejak awal tahun 2020 tepatnya bulan Februari terjadi kesenjangan TKD. Dan dirinya telah mendapatkan laporan dari beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dikatakannya, bukan hanya Kabid. Namun yang lebih mencengangkan, TKD yang diterima Kepala Bagian di Pemko Tanjungpinang mencapai Rp 20 Juta. Lebih tinggi dari yang diterima Kepala Dinas.
Ade menilai bahwa kejadian ini sudah tidak sehat, Dan apabila di sebuah organisasi ada sebuah ketidakadilan, atau kesenjangan maka organisasi itu tidak sehat. Lebih lanjut ia menerangkan, rapat tersebut akan dibahas ke tahapan selanjutnya. Nanti, pihaknya akan mengundang tim penyusun yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Teguh Ahmad untuk mengetahui mekanismenya. (Red)