DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda LKPJ APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2017

Advertorial, 12 July 2018 kata Kepri  0 Comment Edit

(Pj. Walikota Tanjungpinang menyampaikan LKPJ T.A 2017 di Ruang Paripurna DPRD Tanjungpinang)

katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat Paripurna terbuka tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2017, di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (11/07).

Sebelum melanjutkan sidang, Paripurna diawali dengan mengheningkan cipta, duka cita keluarga besar DPRD Kota Tanjungpinang beserta Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang atas meninggal dunianya salah satu Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ir. Boorman Sirait, MM dari Fraksi PDI Perjuangan dengan jabatan sebagai Ketua Komisi III.

Pejabat (PJ) Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza mengatakan bahwa  Substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Kota Tanjungpinang. Tujuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan ini untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang selama periode pelaporan 1 Januari s.d 31 Desember 2017 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017.

“Laporan keuangan juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, melalui kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan akuntansi, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ujarnya

Ariza dalam penyampaian Pidatonnya, menyampaikan, berdasarkan lampiran keuangan pemerintah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil Pemko peroleh kembali.

(Pj. Walikota Tanjungpinang menyerahkan Ranperda LKPJ 2017 kepada Unsur Pimpinan DPRD)

“Ini membuktikan bahwa laporan keuangan Pemko dapat memenuhi hal-hal seperti, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), cukup dalam mengungkapkan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan aktif dalam pengendalian internal (SPI),” imbuhnya.

Sambung Ariza, pertanggungjawaban APBD 2017 tersebut juga memuat keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan laporan keuangan milik daerah.

“Bahwa target pendapatan Tahun Anggaran 2017 secara keseluruhan sebesar Rp.958.259.891.644,06 dari target tersebut terdapat realisasi sebesar Rp.913.479.668.123,54 atau sekitar 95,33 persen. Khusus untuk pendapatan asli daerah, realisasi sebesar Rp.161.711.370.675,54 dari total anggaran sebesar Rp.155.024.506.313,06 atau 104,31 persen dari jumlah yang ditargetkan. Sektor pajak daerah masih tetap memberikan kontribusi yang besar kepada pendapatan asli daerah. Realisasi belanja Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp.749.052.227.186,05 atau 94,10 persen dari anggaran belanja sebesar Rp.795.991.195.627,88”.

“Pada tahun 2017 ini aset tetap Pemko Tanjungpinang berkurang Rp. 24.881.547.407,19 (Dua puluh empat milyar delapan ratus sebelas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus lima satu sembilan),” Lanjut Ariza.

Sidang Paripurna penyampaian Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2017 ini dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Wakil ketua 1 Ade Angga dan Wakil Ketau 2 Ahmad dani. Dan dihadiri oleh Pj. Walikota tanjungpinang Raja Ariza beserta jajaran pemerintahan Kota Tanjungpinang.(Red)