Disperdagin Tanjungpinang lakukan Pengawasan Produk-Produk Berbahaya dan Kadarluarsa di Swalayan

Oktober 20, 2018 kata Kepri  0 Comment Edit

katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan  pengawasan Produk-Produk Kadarluarsa di Swalayan seputaran Kota Tanjungpinang.

Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang,  Desy Afrianti. SE, mengatakan sebagai agenda rutin pihaknya mulai giat melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran produk-produk makanan dan minuman yang telah melewati masa edarnya serta harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Pada tahun sebelumnya saat melakukan pengawasan kita pernah menemukan pemakaian bahan berbahaya pada makanan seperti boraks, formalin dan lain sebagainya dan juga produk yang kadarluarsa,” katanya

kegiatan tersebut rutin dilakukan sebagai salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menjamin serta memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap berbagai produk makanan minuman yang beredar di pasaran khususnya di pasar swalayan.

Terkait pengawasan ini Disperdagin Kota Tanjungpinang akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)

Untuk itu Disperdagin menghimbau kepada masyarakat untuk jeli, teliti serta cerdas dalam berbelanja kebutuhan. Sebelum membeli pastikan dahulu barang yang dibeli itu aman di konsumsi. (Red)

 

(Staff Disperdagin mengecek tanggal Kadaluarsa pada Produk makanan)

 

(Pengawasan kasat mata pada Barang dalam keadaan terbungkus)

 

(Pemeriksaan Label pada produk luar negeri)

 

(Staff Disperdagin Pengawasan peredaran mikol)

 

(Disperdagin mengecek tanggal Kadaluarsa pada Produk makanan)

 

(Staff (Disperdagin mengecek tanggal Kadaluarsa pada Produk makanan)

 

(Kabid Perdagangan Disperdagin Tanjungpinang meminta daftar produk kepada pemilik swalayan)

 

(Proses Berita Acara barang temuan di swalayan)

 

(Staff Disperdagin Tanjungpinang memproses Berita Acara Pengawan Produk di swalayan)