Oktober 10, 2018 kata Kepri 0 Comment Edit
katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan rutin pengawasan gudang penyimpanan beras dan minuman beralkohol yang diperjualbelikan di pasaran.
Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang, Desy Afrianti. SE, mengatakan kegiatan ini sebagai agenda rutin pihaknya mulai giat melakukan pengawasan dan pemantauan gudang-gudang penyimpanan beras serta pengecekan minuman beralkohol mulai dari kawasan pasar, Km 7 hingga ke Jl. Di Pandjaitan, Rabu (09/10/2016).
Disperdagin Kota Tanjungpinang melalui Kabid Perdagangan sangat gencar menjelaskan kepada para pelaku usaha di Kota Tanjungpinang terkait aturan Tata niaga yang berlaku.
“Dalam setiap kesempatan turun ke lapangan, Kami selalu memberitahukan kepada para pelaku usaha terkait aturan-aturan dalam perniagaan, silahkan berdagang namun aturan main harus dipatuhi”. tegasnya.
Selain itu Desy juga menghimbau kepada para pedagang untuk jujur dan tidak melakukan perbuatan yang bisa merugikan konsumen.(Red)









