
Advertorial, 28 October 2019 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar acara Sosialisasi Dan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, Pengawasan Tertib Penyelenggaraan Konstruksi, Bidang Jasa Kontruksi 2019, di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Kamis (24/10) pagi.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 70 orang peserta, yang berasal dari masyarakat tenaga kerja kontruksi, asosiasi konsultan dan admin kontraktor se- Provinsi Kepri.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini tenaga kerja kontruksi agar memahami serta mengerti peraturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, guna mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Jofrizal menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Jasa Konstruksi.
Sosialisasi ini menurutnya untuk memahami secara baik dan menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi yang terkait dengan jasa konstruksi.
Kendati demikian tambah Jofrizal bahwa sosialisasi semacam ini akan membantu penyelenggara jasa kostruksi di Kota Tanjungpinang guna memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan sesuai dengan dinamika perkembangan jasa konstruksi di Indonesia.

Dirinya menyampaikan bahwa sosialisasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa konstruksi di seluruh Indonesia dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi temasuk di Kota Gurindam.
Ia menambahkan bahwa Iahirnya kedua peraturan perundang-undangan ini didasarkan pada keperluan nyata dimana tantangan konstruksi di masa mendatang sangat berat sehingga perlu ada pengaturan yang menyeluruh, seperti rantai pasok, system delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa, mutu konstruksi, serta kebutuhan dalam penyelesaian sengketa konstruksi.
Untuk itu selain kemampuan teknis, kemampuan Jasa Kontruksi juga harus meliputi kemampuan secara administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya.
Kedua regulasi perundangan ini bahwa akan dimaksudkan agar sektor jasa konstruksi sebagai kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosialekonomi kemasyarakatan lebih berkualitas dalam menunjang tujuan pembangunan nasional.
Dengan demikian ada beberapa substansi penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Pennen PUPR Nomor 07 Tahun 2019 yang perlu dipahami dan dicemati oleh semua elemen terutama kepada para penyedia jasa konstruksi di Kota Tanjungpinang.

Substansi tersebut di contohkan Jofrizal menyangkut asas dan tujuan jasa konstruksi, pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, bentuk dan kualifukasi usaha, persyaratan usaha, sertifikasi badan usaha, pembiayaan, keamanan, keselamatan, kesehatan dan tenaga kerja konstruksi, sampai dengan penyelesaian sengketa dan sanksi administratif terkait jasa konstruksi.
Sejalan dengan itu, berlakunya peraturan perundang-undangan ini tentu saja memberikan ruang yang luas bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Jasa konstruksi di Indonesia, yaitu sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut dapat menjadi kontribusi positif dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang semangkin dituntut untuk berdaya saing dan berkelanjutan.
Rahma juga berharap kegiatan ini dapat menjadi tolak ukur keberhasilan stakeholder dalam mencapai Outcome Renstra Kementerian PUPR TA. 2015-2019 yang telah ditetapkan.
“Adapun terkait dengan hal itu semua, saya kembali mengingatkan bahwa pencapaian amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan pembangunan konstruksi yang ditugaskan kepada kita bersama tentunya membutuhkan kerjasama serta sistem yang kuat dengan tata kelola dan tatalaksana yang prima,” tandas Rahma.

Dari gambaran umum ruang lingkup pengaturan tersebut dapat dimengerti bahwa sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 dan Permen PUPR Nomor 07 Tahun 2019 yang dilaksanakan saat ini amat diperlukan oleh semua penyelenggaraan jasa konstruksi guna menjamin terciptanya ketertiban sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara adil dan terbuka ini amat diperlukan oleh semua penyelenggaraan jasa konstruksi guna menjamin terciptanya ketertiban sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara adil dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
Dijelaskannya sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik karena pemberlakuan UndangUndang Nomor 2 tahun 2017 dan Permen PUPR Nomor 07 tahun 2019 telah disesuaikan dengan tuntutan era keterbukaan dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan pada sektor lain, sepelti UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengingat kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis untuk meningkatkan SDM masyarakat jasa konstruksi maka saya berharap para peserta sosialisasi
mengikuti kegiatan ini dengan serius, disiplin dan penuh tanggung jawab, agar mampu memiliki pemahaman yang utuh tentang jasa kontruksi.
Kalau ini sudah di pahami oleh penyedia jasa konstruksi di malteng maka saya yakin berbagai kegiatan di bidang jasa konstruksi, mulai dari perencanaan sampai dengan masa operasional dan pemeliharaan mampu dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harapnya.

Hadir pada kegiatan itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Jofrizal, Narasumber dari Kasubbid Penerapan Potensi Ditjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR Samsul Bakri, Perwakilan LPJK Provinsi Kepri, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Provinsi Kepri, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Asosiasi Konsultan se-Provinsi Kepri, Admin Kontraktor se- Provinsi Kepri serta undangan dan peserta yang mengikuti sosialisasi. (Red)