Advertorial, 08 June 2021 kata Kepri

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang memberikan sosialisasi kepada sejumlah guru dan tenaga pendidik yang menolak untuk divaksin, dengan mendatangkan petugas kesehatan dan ustad untuk menjelaskan terkait manfaat vaksin untuk kesehatan serta penjelasan dari sisi keagamaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin menjelaskan sosialisasi itu dilakukan karena ada sebagian kecil guru dan tenaga pendidik di Tanjungpinang yang menolak untuk divaksin dengan cara membuat surat pernyataan, namun tidak dengan alasan yang tepat.
“Mereka membuat surat pernyataan berupa penolakan. Tapi penolakan yang mereka lakukan itu tidak berdasar,” kata Wiwin, di aula SMPN 4 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (2/6).
Yang bisa menolak untuk divaksin, lanjut Wiwin mereka yang mempunyai riwayat kesehatan yang tidak boleh menerima vaksin, sementara para guru dan tenaga pendidik yang menolak tidak berdasarkan kriteria tersebut.
“Kami datangkan Plt kepala dinas kesehatan untuk menjelaskan secara jelas dan ustad memberi penjelasan dari segi agama. Saya yakin semua agama juga mendukung pelaksanaan vaksin,” ungkapnya.
Wiwin menyebutkan sebanyak 52 orang guru yang membuat surat pernyataan penolakan berasal dari TK, SD, dan SMP. Sekitar 300 orang yang masih ditunda untuk divaksin dengan alasan kesehatan, kemudian 300 orang tanpa keterangan.
“Sosialisasi ini kita lakukan bertahap. Ini bisa disampaikan secara berantai disampaikan kepada guru dan tenaga pendidik lainnya yang belum divaksin,” harapnya.
Dalam surat penolakan itu isinya juga bervariasi Wiwin menjelaskan ada guru yang takut dan membuat dalil-dalil dari segi agama.
“Karena saya tidak punya kapasitas menjelaskan, makanya saya hadirkan narasumber yang memang pada bidangnya,” tambah Wiwin.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dengan memenuhi SOP yang sudah ditetapkan. di peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa semua guru dan tenaga pendidik wajib menerima vaksin sebelum sekolah tatap muka dibuka. Jika tidak maka siswanya disarankan untuk belajar di rumah.
Namun kondisi Kota Tanjungpinang yang berstatus zona oranye membuat segenap pengambil kebijakan kembali berpikir ulang tentang jadwal penerapan pembelajaran bertahap dan terbatas.
“Nantinya diprioritaskan untuk pembelajaran bertahap dan terbatas pada daerah dengan zona hijau dan kuning, oleh sebab itu pemerataan vaksinasi akan kami utamakan,” jelasnya.
Mulia Wiwin mengkhwatirkan terkait dampak dari pembelajaran jarak jauh yang berlangsung lama. Antara lain, hubungan orangtua dan anak yang kurang harmonis, mengingat tidak semua orangtua memahami maksud dan tujuan pembelajaran selama mendampingi siswa.
“Siswa juga tidak mendapatkan pendidikan karakter, karena pembelajaran jarak jauh hanya sebatas transfer pengetahuan. Ketiga, adalah tingkat kejenuhan siswa yang tinggi membuat pemanfaatan waktu menjadi tidak efesien,” bebernya.
Meskipun tidak ada jaminan apapun tentang keamanan dari paparan Covid-19 walau seluruh prosedur sudah terpenuhi, Dirinya berharap orangtua tetap mendukung langkah dan kebijakan yang nantinya akan diambil pemerintah.
Bantah Vaksinasi Sebagai Syarat PPDB 2021/2022

Pada kesempatan yang berbeda Mulia Wiwin, menegaskan tidak pernah mewajibkan wali murid dan peserta didik baru untuk divaksin.
Hal ini diutarakannya sebagai bantahan terhadap isu yang beredar dimasyarakat belakangan ini yang menyebut vaksin sebagai persyaratan mutlak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk SD maupun SMP di Tanjungpinang.
“Saya tidak pernah berstatemen atau mengeluarkan aturan bahwa salah satu syarat PPDB tahun ini orang tua maupun siswa wajib divaksin,” kata Wiwin.
Menurut Wiwin, PPDB tahun ini baik untuk SD maupun SMP semuanya melalui sistem online.
“Karena harus diketahui PPDB melalui online,” ucapnya.
Sementara untuk mekanismenya pun, kata Wiwin, masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Sama seperti tahun sebelumnya, mereka tinggal mengakses web yang sudah kita siapkan,” ucapnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang pada PPDB kategori SD tahun ajaran 2021/2022 ini menyediakan tiga jalur.
“Pertama itu jalur zonasi, kedua jalur afirmasi dan yang ketiga pindah orang tua. Presentase besarannya untuk jalur zonasi 80 persen, Afirmasi 15 persen, sedangkan pindah orang tua 5 persen,” lanjutnya.
Lain halnya dengan PPDB kategori SMP. Dimana Disdik Kota Tanjungpinang menyediakan sebanyak empat jalur.
“Pertama jalur zonasi, kedua afirmasi, ketiga pindah orang tua dan terakhir jalur prestasi. Presentase besarannya sendiri untuk zonasi 70 persen, afirmasi 15 persen, pindah orang tua 5 persen dan prestasi 10 persen,” tandasnya. (Red)