December 02, 2019 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Tanjungpinang – Sebanyak 72 Ketua RT dan 15 Ketua RW mengikuti Bimtek Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi, serta Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, acara digelar di Aula Kelurahan Tanjungpinang Barat, jumat (29/11) pagi.
Lurah Tanjungpinang Barat, Gilang Ichsan Pratama mengatakan kegiatan ini memberikan wawasan tentang Peraturan Daerah yang berkaitan terhadap Pajak dan Retribusi, serta Ketertiban Umum, diharapkan dengan memahami aturan, Ketua RT dan RW dapat membantu Pemerintah dalam mendukung kelancaran tugas Pemerintah.
Gilang pun menyampaikan kegiatan Bimtek ini disejalankan dengan Pengukuhan Forum RT/RW se-Kelurahan Tanjungpinang Barat dan Penyerahan alat Kebersihan oleh Pemko Tanjungpinang.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Tanjungpinang, Syahrul, S.Pd turut hadir dan menyerahkan bantuan alat kebersihan kepada RT dan RW. (Red)






