
Wallikota Tanjungpinang Syahrul, S.Pd di Kota Bandung Desember Tahun 2018)
Advertorial, 22 May 2019 kata Kepri 0 Comment Edit
Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi Legal akan gencar mengedukasi para pelaku usaha dan sejumlah instansi terkait tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan lainnya (UTTP)..

Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, edukasi tersebut digelar agar para pelaku usaha dan instansi-instansi yang ada di Kota Tanjungpinang mengetahui mekanisme tera dan tera ulang. Dirinya mengungkapkan, saat ini telah dibentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Metrologi Legal yang berfungsi melakukan tera dan tera ulang.
“Kita perlu menggalakan informasi dan sosialisasi tera dan tera ulang melalui UPTD Metrologi Legal untuk membantu para pelaku usaha,” kata Ahmad Yani di Kantornya, Senin, (20/5)
Ahmad Yani yang baru saja dilantik menjabat sebagai Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang ini menjelaskan, tidak hanya timbangan SPBU saja yang harus dilakukan tera dan tera ulang. Alat ukur, takar dan timbang yang dipakai di sekolah-sekolah SMK, alat timbang emas, meteran air, dan lainnya juga perlu ditera.
Namun, sesuai dengan kebijakan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Direktorat Metrologi, terdapat juga alat-alat ukur, takar dan timbang tertentu yang tidak perlu dilakukan tera ulang.
Menurutnya, kewajiban tera dan tera ulang sangatlah penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar dalam setiap melakukan transaksi pembelian maupun penjualan menggunakan timbangan sudah sesuai standar. Selain itu, tera dan tera ulang dianggap memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar barang yang dijual maupun dibeli konsumen tidak lebih maupun kurang.
Dikatakannya, pelaku usaha yang melakukan tera maupun tera ulang bisa meningkatkan daya saing. Pasalnya, ketika konsumen mengetahui timbangan yang dipakai pelaku usaha tersebut berstandar baik, maka akan meningkatkan daya saing yang kompetitif. Sehingga produk-produk mereka yang sudah ditera mampu menarik minat masyarakat.
“Inilah perlunya sosialisasi dan edukasi karena sosialisasi saja tidak cukup. Begitu juga bagi toko yang telah berstiker melakukan tera. Ada masa berlaku teranya. Itulah edukasi yang diberikan. Sehingga ada kesadaran masyarakat,” kata dia.
Kepala UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang, Djoko Soesilo mengungkapkan Jaminan kebenaran UTTP, selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen, juga merupakan kebutuhan bagi pedagang untuk mendapatkan rezeki yang halal dan berkah. Serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli.

UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang sejauh ini belum akan menerapkan sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pengujian alat ukur. Meskipun demikian, hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
“Perihal sanksi tertera di Undang-Undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sedangkan dalam Perda No 4 Tahun 2018 Sebagian pasal hanya mengatur penyelenggaraan kemetrologian dan perubahan retribusi pelayanan tera dan tera ulang,” jelasnya.
Kendati demikian, UPT Metrologi Legal lebih menekankan kepada pelayanan melalui berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menyadarkan para pedagang. UPT Metrologi Legal Kota Tanjungpinang memiliki tiga jenis layanan yang dilakukan untuk tera dan tera ulang.
Pertama, adalah sidang kantor. Yakni pelayanan tera yang langsung dilakukan di kantor. Pada jenis pelayanan ini, pemohon harus membawa alat ukur yang akan diuji ke kantor UPT Metrologi Legal di Jalan Pramuka No. 5, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kota Tanjungpinang.
Kedua, pelayanan tera sidang pasar. Yakni pelayanan tera yang dilakukan langsung di lokasi letak UTTP. Seperti di pasar tradisional. Pelayanan ini langsung dilakukan oleh tim yang datang ke lapangan.
Ketiga, adalah pelayanan tera ke lokus-lokus. Di mana alat pengukuran yang digunakan sudah berada di tempat di mana alat ukur berada. Contohnya adalah pom bensin. Petugas atau biasa disebut penera, hanya tinggal datang ke lokasi alat ukur tersebut.
Dikatakannya, jika dalam pelaksanaan tera dan tera ulang timbangan tersebut dalam kondisi rusak atau tidak cukup memadai untuk dilakukan pengujian, maka terlebih dahulu alat timbang, ukur, takar tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu. “Agar bisa dilakukan pengujian sesuai dengan syarat dan teknis kemetrologian,” paparnya.

“Prosedur untuk tera dan tera ulang alat ukur, takar dan timbang sudah ada. Bisa dilihat dalam Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum yang kita sediakan di kantor UPT. Maupun pedoman yang kerap kita bagikan kepada para pelaku usaha pada saat sosialisasi,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan betapa pentingnya tera dan tera ulang ini. Yakni demi meningkatkan daya saing. Sebab, dalam melaksanakan tera dan tera ulang, konsumen bisa mengetahui dengan pasti standar timbangannya.
“Misalnya saja, jika terdapat permohonan pengujian, nanti akan dilaksanakan pengujian. Kemudian nanti disahkan, disertai diberikan surat keterangan. Contoh lainnya timbangan meja yang digunakan di pasar tradisional. Itu juga harus mengajukan permohonan dulu untuk pelayanan tera, kemudian diuji,” kata dia.
Djoko Susilo menuturkan, tera dan tera ulang dilakukan bagi semua timbangan sebelum dan sesudah produksi. Sebagai contoh, meter air paska produksi harus dilakukan tera sebelum bisa digunakan. Ketika timbangan telah digunakan, maka dalam jangka waktu tertentu akan dilakukan tera ulang. Tentunya, hal tersebut untuk memberikan garansi alat ukur sesuai standar.
Sejak Tahun 2017, UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang mulai melayani permintaan tera dan tera ulang. Sebelumnya, kewenangan pengujian berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut berpindah kepada pemerintah kota/kabupaten. (Red)