Katakepri.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2026-2031. Penyerahan berlangsung di Jakarta.
Herman didampingi Agust Jovan Latuconsina. Dari DPD Demokrat Kepri, hadir Ketua DPD Aneng, Sekretaris Remon, dan Bendahara Muhammad Tongam Hanafi Sihite.
Herman menyampaikan bahwa SK tersebut telah ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.
“Kami serahkan SK kepengurusan DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Semoga ke depan Demokrat Kepri dapat menambah perolehan kursi dan memperjuangkan satu kursi DPR RI. Kami yakin DPD Demokrat Kepri optimistis untuk bekerja,” ujar Herman.
Ia berharap pengurus baru dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik, memperkuat konsolidasi, dan meningkatkan perolehan kursi pada agenda politik mendatang.
Aneng mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum dan Sekjen atas kepercayaan yang diberikan kepada pengurus periode 2026-2031.
“Terima kasih kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Setelah menerima SK ini, tentu kami akan bekerja keras, melakukan konsolidasi organisasi, dan mengusahakan target satu kursi DPR RI untuk Demokrat Kepulauan Riau,” kata Aneng.
Menurut Aneng, SK ini menjadi langkah awal bagi pengurus untuk segera menjalankan roda organisasi dan menyusun agenda kerja partai.
Sebagai tindak lanjut, DPD Demokrat Kepri menyiapkan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) di Kota Batam. Rakerda ini menjadi salah satu agenda awal kepengurusan baru untuk menyatukan langkah, merumuskan program kerja, dan memperkuat konsolidasi hingga tingkat kabupaten dan kota se-Kepri.
Dengan diterimanya SK dan akan digelarnya Rakerda, DPD Demokrat Kepri mulai memasuki tahapan kerja periode 2026-2031. Penambahan kursi legislatif, termasuk satu kursi DPR RI, menjadi salah satu sasaran yang disampaikan dalam penyerahan SK tersebut. (*)






