Kayakepri.com, Batam – Penggerebekan sebuah kelab malam berinisial HH di Batam yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan berujung pada penyitaan 762 butir ekstasi dinilai tidak tepat jika kemudian dijadikan dasar untuk menyimpulkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kecolongan.
Pengamat kriminologi sekaligus akademisi, Husein Ali Mardiansyah, mengatakan publik perlu melihat operasi tersebut secara utuh, terutama dari perspektif strategi penyelidikan dan sistem kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Husein, keterlibatan langsung Bareskrim dalam sebuah pengungkapan perkara di daerah tidak otomatis menunjukkan aparat kepolisian setempat tidak bekerja.
“Polri adalah satu kesatuan. Bareskrim, Polda dan Polres memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing. Ketika Bareskrim mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan di daerah, itu tidak serta-merta berarti Polda setempat tidak bekerja,” kata Husein.
Ia menilai, perkara narkotika memiliki karakteristik tersendiri. Jaringan peredaran narkotika umumnya bekerja secara tertutup dan berupaya mengenali pola maupun personel aparat yang bertugas di wilayah tertentu.
Karena itu, menurut Husein, keputusan Bareskrim menggunakan personel dari tingkat pusat dapat dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga kerahasiaan operasi.
“Dalam penyelidikan, unsur kerahasiaan sangat penting. Ketika personel tertentu sudah dikenal oleh lingkungan yang menjadi sasaran, tentu ada pertimbangan tersendiri. Kehadiran personel yang tidak dikenal target dapat menjadi strategi agar operasi tidak mudah terdeteksi,” ujarnya.
Bukan Persoalan Siapa yang Menggerebek
Husein mengatakan, perdebatan mengenai apakah Polda Kepri dilibatkan atau tidak seharusnya tidak menggeser substansi utama perkara, yakni dugaan peredaran narkotika dan bagaimana jaringan tersebut dapat dibongkar secara menyeluruh.
Ia mengingatkan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata diukur dari satu operasi atau satu lokasi.
“Jangan sampai publik justru terjebak pada persoalan siapa yang melakukan penggerebekan. Yang jauh lebih penting adalah apakah proses hukumnya berjalan, barang bukti dapat dipertanggungjawabkan, tersangka dapat diproses sesuai hukum, dan jaringan di belakangnya bisa diungkap,” katanya.
Menurut dia, ditemukannya 762 butir ekstasi serta ditetapkannya sejumlah tersangka menunjukkan adanya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk mengembangkan perkara tersebut.
“Kalau kemudian dari pengungkapan ini ditemukan adanya jaringan yang lebih besar, itu justru menjadi ukuran keberhasilan berikutnya,” kata Husein.
Kewenangan Polisi Tidak Berhenti di Batas Wilayah
Husein juga menepis anggapan bahwa aparat dari Mabes Polri tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Kepri.
Dalam sistem Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan kepolisian tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai kewenangan yang terkotak berdasarkan wilayah semata.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri sebagai satu kesatuan dalam menjalankan fungsi kepolisian, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu, Bareskrim melakukan operasi di Batam bukan sesuatu yang dengan sendirinya bertentangan dengan sistem kepolisian. Yang harus diperiksa adalah dasar kewenangannya dan apakah seluruh tindakan dilakukan sesuai hukum acara,” ujar Husein.
Ia menambahkan, perkara narkotika juga memiliki ketentuan khusus melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut memberikan kerangka hukum bagi proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
Dengan demikian, kata dia, penilaian terhadap sebuah operasi kepolisian harus didasarkan pada aspek legalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, bukan semata-mata pada institusi mana yang terlihat di lapangan.
Istilah ‘Kecolongan’ Perlu Dibuktikan
Husein menganggap istilah “Polda Kepri kecolongan” tidak seharusnya digunakan secara serampangan.
Dalam perspektif kriminologi, keberadaan tindak pidana di suatu wilayah tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya kegagalan aparat.
“Kalau mau mengatakan kecolongan, harus ada parameter yang jelas. Apakah ada informasi yang diabaikan? Apakah ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti? Apakah ada kelalaian dalam menjalankan kewenangan? Itu yang harus dibuktikan,” katanya.
Ia menilai, tanpa adanya bukti mengenai kelalaian atau pelanggaran prosedur, menyimpulkan Polda Kepri tidak bekerja merupakan penilaian yang terlalu dini.
Apalagi, menurutnya, tugas kepolisian dalam pemberantasan narkotika tidak hanya bersifat represif. Ada fungsi penyelidikan, pencegahan, pemetaan jaringan, pengumpulan informasi hingga pengembangan perkara.
“Tidak seluruh pekerjaan kepolisian terlihat di ruang publik. Ada proses intelijen dan penyelidikan yang memang harus dirahasiakan,” ujarnya.
Tetap Harus Transparan dan Profesional
Meski memberikan penilaian positif terhadap langkah Bareskrim, Husein menegaskan bahwa dukungan terhadap aparat tidak berarti menutup ruang pengawasan publik.
Menurut dia, seluruh proses hukum tetap harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Institusi kepolisian tetap harus terbuka terhadap pengawasan. Kalau ditemukan pelanggaran prosedur, tentu harus dikritisi.
Tetapi kritik juga harus berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan asumsi,” kata Husein.
Ia berharap pengungkapan 762 butir ekstasi tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap orang-orang yang berada di lokasi.
Menurutnya, perhatian utama seharusnya diarahkan pada kemungkinan adanya jaringan pemasok, pengedar, pihak yang memfasilitasi serta aliran distribusi narkotika tersebut.
“Penggerebekan adalah pintu masuk. Pekerjaan besarnya justru bagaimana penyidik mengungkap siapa pemasoknya, dari mana barang itu berasal, bagaimana distribusinya dan siapa saja yang terlibat,” katanya.
Husein menilai langkah Bareskrim tersebut semestinya dilihat sebagai bagian dari kerja bersama institusi Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Jangan membangun kesimpulan bahwa ketika Bareskrim turun maka Polda Kepri tidak bekerja. Dalam sebuah institusi yang besar, pembagian peran dan strategi operasi adalah sesuatu yang wajar. Ukuran akhirnya adalah apakah hukum dapat ditegakkan dan jaringan narkotika dapat dibongkar,” ujar Husein. (Red)






