DPRD dan Pemkab Anambas sepakati KUA-PPAS 2027 senilai Rp743,67 miliar

Katakepri.com, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp743,679 miliar.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Ruang Paripurna DPRD, Senin (10/8/2026). Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027 sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan secara bersama.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama jajaran pemerintah daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan Pantauan di lapangan dari 20 anggota DPRD Anambas, sebanyak 19 anggota hadir sehingga rapat memenuhi kuorum. Pembahasan KUA-PPAS sebelumnya telah dilakukan secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp743.679.354.227,96 tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, angka tersebut belum merupakan APBD final karena masih harus melalui tahapan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi APBD.

Dalam proses pembahasan KUA dan PPAS, DPRD bersama pemerintah daerah tidak hanya membicarakan besaran anggaran, tetapi juga arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBD 2027.

Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, menekankan pentingnya menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, anggaran daerah harus diarahkan secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat.

“APBD Tahun Anggaran 2027 harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan,” ujar Rian dalam rapat paripurna.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran tidak berhenti pada pencapaian target serapan, tetapi harus menghasilkan program dan kegiatan dengan keluaran serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Pesan tersebut menjadi penting mengingat APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat hingga penguatan perekonomian daerah.

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 juga berlangsung di tengah tantangan fiskal yang perlu dihadapi Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebagai gambaran, dalam APBD 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2025, nilai APBD tercatat sebesar Rp840,24 miliar.

Sementara itu, pemberitaan mengenai penyusunan APBD 2026 sebelumnya mencatat adanya tekanan fiskal, termasuk kebutuhan menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Kondisi tersebut membuat pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran menjadi semakin penting.

Dalam konteks tersebut, KUA-PPAS 2027 menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kemampuan fiskal sekaligus kebutuhan riil masyarakat.

Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama pimpinan DPRD kemudian menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Proses tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD melalui Badan Anggaran serta TAPD. Dalam pembahasannya, DPRD menyampaikan berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan terhadap kebijakan anggaran yang dirancang pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan penjelasan dan argumentasi terhadap kebijakan yang dituangkan dalam KUA dan PPAS.

Komunikasi dua arah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memastikan penyusunan anggaran tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.

Bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, kesepakatan ini menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan pembangunan tahun 2027 dengan tetap memperhatikan karakteristik Anambas sebagai daerah kepulauan dan perbatasan.

Kebijakan anggaran diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi maupun penguatan sektor-sektor unggulan daerah.

Setelah KUA dan PPAS disepakati, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD masih memiliki sejumlah tahapan sebelum APBD 2027 ditetapkan.

RAPBD akan disusun berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS tersebut untuk kemudian dibahas bersama DPRD. Tahapan inilah yang nantinya akan menentukan secara lebih rinci program, kegiatan dan alokasi belanja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah pada 2027.

Karena itu, kesepakatan Rp743,67 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Nilai tersebut menjadi pijakan awal untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang nantinya ditetapkan dapat diarahkan pada program yang memiliki manfaat dan dampak terukur bagi masyarakat.

Semangat kemitraan yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD diharapkan terus dipertahankan hingga seluruh tahapan pembahasan RAPBD selesai.

Dengan perencanaan anggaran yang semakin terarah, transparan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, APBD 2027 diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (Adv)