Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (09/02).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Afrizal Dachlan, dan dihadiri anggota DPRD dengan agenda utama penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pidatonya, Afrizal menjelaskan bahwa Pansus RTRW sebelumnya telah dibentuk dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna pada 21 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
“Pansus ini sebelumnya sudah pernah dibentuk dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada 21 Januari 2025 sebagaimana Surat Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Afrizal.
Ia menyebutkan, Pansus telah melaksanakan sejumlah tugas dan kegiatan dalam proses pembahasan. Namun, karena substansi Ranperda RTRW tergolong kompleks dan strategis, pembahasan membutuhkan waktu yang lebih panjang agar dapat dilakukan secara detail, komprehensif, dan menyeluruh.
Ranperda tersebut harus mampu mengakomodasi serta mengharmonisasikan program pembangunan wilayah yang direncanakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota. Dengan demikian, diharapkan terwujud dokumen perencanaan wilayah yang terpadu dan sistematis.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kepri juga mengumumkan kembali susunan nama-nama anggota Pansus Ranperda RTRW, yakni:
Fraksi Gerindra:
Marzuki
Andi S. Mukhtar
Luther Jansen
Fraksi Golkar:
Asmin Patros
Taba Iskandar
Teddy Jun Askara
Fraksi NasDem:
Bobby Jayanto
Muhammad Musofa
Onward Siahaan
Fraksi PKS:
Hanafi Ekra
Wahyu Wahyudin
Fraksi PDI Perjuangan:
Sahat Sianturi
Fraksi Demokrat Nurani Indonesia:
Harlianto
Mesrawati Tampubolon
Fraksi PAN–PKB:
Daeng Amhar
Dari susunan tersebut, Asmin Patros ditetapkan sebagai Ketua Pansus, dengan Luther Jansen serta Bobby Jayanto masing-masing sebagai Wakil Ketua.
DPRD Kepri berharap pembahasan Ranperda RTRW ini dapat berjalan maksimal sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjadi pedoman arah pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)






