Pemkab Anambas Tegaskan Komitmen Penguatan Integritas dan Reformasi Birokrasi

KataKepri.com, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem integritas dan mempercepat agenda reformasi birokrasi di daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Balairung Wan Seri Beni, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).

Menurut Bupati Aneng, integritas bukan sekadar konsep moral, melainkan nilai dasar yang harus menjadi budaya kerja di seluruh tingkatan birokrasi. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menanamkan semangat kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap proses pelayanan publik.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan mendorong budaya kerja yang akuntabel. Integritas adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Bupati Aneng.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini tengah memprioritaskan pengembangan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), optimalisasi pelaporan keuangan berbasis elektronik, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan pelayanan publik yang transparan.

Langkah ini sejalan dengan upaya nasional dalam Penguatan Indeks Integritas Nasional (IIN) Tahun 2025, yang menjadi salah satu indikator utama keberhasilan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

Melalui forum koordinasi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Bupati Aneng juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat. Sinergi ini dinilai menjadi kunci untuk menekan potensi penyimpangan dan memperkuat transparansi dalam pelayanan publik.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan keteladanan pimpinan, partisipasi masyarakat, serta sistem yang terbuka agar integritas menjadi budaya, bukan sekadar slogan,” ujar Bupati Aneng.

Bupati juga mengajak seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas untuk menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 sebagai bahan introspeksi dan pijakan dalam memperbaiki kinerja di tahun berikutnya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah, termasuk pembentukan rencana aksi integritas daerah sebagai wujud nyata implementasi reformasi birokrasi.

Dengan langkah berkelanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan diri sebagai daerah yang berkomitmen penuh terhadap prinsip pemerintahan bersih, profesional, dan berintegritas tinggi — sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terpercaya dan berdaya saing. (Ijal)