Katakepri.com, Jakarta – Ada aturan khusus mengenai tiket pesawat untuk penumpang anak-anak. Menurut informasi dari Ditjen Perhubungan Udara (DJPU) RI, anak dengan usia tertentu dikenakan pembelian tiket pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak informasi di bawah ini.
Aturan Tiket Pesawat untuk Anak
Mengutip dari akun Instagram DJPU RI (@djpu_151), berikut ini aturan tiket pesawat bagi anak usia dua tahun ke atas dan usia di bawah dua tahun. (Red)
Sumber : detik.com






