katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang HZ Dadang Abdul Gani, M.Si menegaskan, pungutan yang memiliki landasan dan atas persetujuan bersama wali murid di sekolah bukanlah pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, hal tersebut tidak masalah bila dilaksanakan untuk menunjang kegiatan pendidikan. Sabtu (14/1).
Hal itu perlu dia tegaskan, karena selama ini menurutnya, masih ada wali murid atau orang tua yang salah persepsi mengenai pungli.
Ditambah lagi informasi-informasi yang beredar di media sosial yang kadang tidak bisa dipertanggungjawabkan kerap menjadi landasan pemikiran orang tua. Sehingga orang tua yang salah faham melapor ke Dinas Pendidikan Tanjungpinang. “Memang ada laporan-laporan ke kita (dari orang tua). Tapi setelah kita telaah kita kaji, itu bukan pungli,” katanya,
Oleh karena itu, dia meminta kepada orang tua untuk memahami hal tersebut. Sehingga mengerti dan bisa membedakan mana yang pungli dan mana yang tidak pungli.
Dadang kemudian mencontohkan, dalam mengambil persetujuan dengan orang tua tentu tidak semua orang tua setuju. Namun yang tidak setuju jangan justru menuduh pungutan yang disepakati oleh yang setuju sebagai pungli.
“Kalau 30 orang tua sepakat, yang 10 tidak sepakat, yang 10 jangan lantas mengatakan yang 30 itu sebagai Pungli” katanya.
Kemudian kepada kepala sekolah, pihaknya juga sudah membuat surat edaran. Sehingga bisa menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan disekolah. Sehingga pendidikan tetap berjalan seperti biasa.
“Intinya dalam edaran tersebut kita sampaikan bahwa pungutan yang disepakati bersama orang tua itu tidak pungli,” katanya. (red)