Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat finalisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota 2024 untuk pelaporan tahun 2025 di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (12/3).
Rapat ini dihadiri kepala perangkat daerah dan kasubag program untuk membahas penyempurnaan penyusunan LKPj dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Asisten Administrasi Umum Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa LKPj dan LPPD merupakan kewajiban tahunan yang harus disusun sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.
“Dokumen ini bukan sekadar laporan, tetapi bentuk pertanggungjawaban kita dalam menjalankan program dan kegiatan. Jangan sampai ada OPD yang bertanggung jawab atas data capaian kinerja, tetapi tidak menyampaikannya ke bagian pemerintahan sebagai leading sector penyusunan LKPj dan LPPD,” ujar Augus.
Ia juga mengingatkan, LKPj harus diselesaikan tepat waktu karena akan disampaikan ke DPRD pada 24 Maret. Setelah itu, DPRD akan mengkaji laporan tersebut dan memanggil OPD untuk menjelaskan capaian kinerja yang telah dicapai.
“Dewan akan menilai kinerja kita dalam menjalankan program dan kegiatan. Mereka juga akan memberikan catatan serta rekomendasi yang harus kita tindaklanjuti,” tambahnya.
Selain memastikan laporan tersusun dengan baik, Augus mengingatkan setiap OPD untuk melengkapi data, terutama jika ada capaian kinerja yang masih rendah atau belum tercapai.
“Bagi OPD yang capaiannya rendah, mohon diberikan perhatian lebih serius. Ke depan, kita juga harus lebih cermat dalam menyusun perencanaan kinerja. Jangan asal memasukkan indikator jika tidak relevan, karena semua harus benar-benar dianalisis agar sesuai dan tepat sasaran,” katanya.
Terkait LPPD, Augus menjelaskan laporan ini berpengaruh terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, nilai LPPD sangat menentukan besaran TPP yang diterima pegawai karena perhitungannya didasarkan pada indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jika nilai LPPD rendah, otomatis TPP kita juga rendah. Ini harus dipahami bersama, karena TPP itu berbasis kinerja,” jelasnya.
LPPD, lanjutnya, merupakan bukti pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah, baik secara institusi maupun individu. Oleh karena itu, ia meminta agar penyusunan LPPD, LKPj, dan LAKIP tidak dianggap sepele, karena semuanya berdampak pada evaluasi kinerja serta kesejahteraan pegawai.
“Finalisasi ini diharapkan menghasilkan laporan yang akurat dan komprehensif sebagai acuan perencanaan pembangunan Tanjungpinang,” ujarnya. (Red)