Katakepri.com, Jakarta – Hadirnya program BPJS Kesehatan telah membantu masyarakat yang ingin berobat ke dokter, tapi tidak memiliki biaya yang cukup.Bagi yang ingin cabut gigi (ekstraksi) ternyata juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan, lho.
Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar bisa melakukan cabut gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Selain itu, ketahui juga prosedur cabut gigi dengan memakai asuransi kesehatan pemerintah tersebut.
Lantas, apa saja syarat dan prosedur cabut gigi menggunakan BPJS Kesehatan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Syarat Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Peserta BPJS harus menyiapkan sejumlah persyaratan terlebih dulu sebelum melakukan cabut gigi. Berikut syarat-syaratnya:
Status peserta BPJS Kesehatan terdaftar masih aktif
Peserta tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Kondisi gigi yang diperiksa memang membutuhkan tindakan lebih lanjut dan mendapat izin dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Mendapat surat rujukan dari FKTP
Membawa surat rujukan dari FKTP saat berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Prosedur Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Agar bisa mencabut gigi menggunakan BPJS Kesehatan, kamu harus melakukan pemeriksaan lebih dulu di FKTP. Jika kondisi gigi yang diperiksa memang membutuhkan tindakan lebih lanjut, maka kamu mendapatkan surat rujukan agar ditangani oleh dokter spesialis di FKTL.
Agar tidak salah, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Saat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta datang ke Puskesmas/klinik/dokter gigi praktek mandiri sesuai yang dipilih
Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi
Selanjutnya, Fasilitas Kesehatan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu
Jika sudah, Fasilitas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan atau memberi tindakan pengobatan
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan fasilitas kesehatan
Peserta akan memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis
Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan dari dokter spesialis/sub spesialis.
2. Saat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL)
Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit rujukan dengan membawa identitas kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, serta melakukan input dan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
Setelah itu, SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan fasilitas kesehatan.
Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain cabut gigi, ternyata ada sejumlah perawatan gigi dan mulut lainnya yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2004, ada 9 perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh pemerintah, yakni:
Administrasi pelayanan
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
Premedikasi
Kegawatdaruratan oro-dental
Pencabutan gigi sulung
Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Obat usai ekstraksi
Scaling gigi
Glass Ionomer Cement (GIC)
Selain itu, ada juga sejumlah perawatan gigi lainnya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Jadi, kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk cabut gigi. Namun dengan catatan, kasus yang dialami pasien sudah cukup parah dan berpotensi menimbulkan infeksi, sehingga harus dilakukan tindakan lebih lanjut.
Apabila perawatan gigi bertujuan untuk hal estetik, misalnya pemasangan behel agar gigi terlihat rapi, maka BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biayanya. (Red)
Sumber : detik.com