Dinas PUPR Tanjungpinang Gelar Rapat Susun Alur Pelaksanaan PKKPR

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan alur pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), di ruang rapat Dinas PUPR, Rabu (15/1/2025).

Rapat ini digelar menyusul pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 31 Oktober 2024 yang sekaligus mencabut Perda RDTR Nomor 3 Tahun 2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa keberadaan RDTR sebelumnya memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Namun, dengan ketiadaan RDTR, dibutuhkan kebijakan teknis sementara yang mengacu pada RTRW untuk memastikan proses PKKPR tetap berjalan.

“Diperlukan kebijakan teknis sementara yang mengacu pada RTRW hingga RDTR baru dapat diunggah kembali ke sistem,” ujarnya.

Zulhidayat menegaskan, kebijakan teknis tersebut harus didasarkan pada regulasi yang kuat untuk memberikan kepastian hukum.

“SOP pelaksanaan PKKPR yang akan disusun harus dilandasi oleh regulasi, yang bisa berupa surat keputusan wali kota, sekda, atau kepala dinas,” jelasnya.

Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, menyampaikan, pencabutan RDTR memerlukan penyesuaian kebijakan agar pengurusan perizinan tetap berjalan lancar.

“Setelah RDTR dicabut, pengurusan perizinan, baik untuk usaha maupun non-usaha, akan merujuk pada RTRW sebagai pedoman sementara. Hal ini perlu disepakati bersama untuk mempermudah proses perizinan dan investasi,” ujarnya.

Menurut Rusli, kesepakatan bersama mengenai mekanisme PKKPR sangat penting untuk mempercepat proses perizinan dan mendorong investasi. Terdapat tiga kategori pengurusan PKKPR yakni, non-berusaha, usaha mikro kecil (UMK), dan usaha dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar.

“Dari ketiga kategori tersebut, pengajuan untuk usaha dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar adalah yang paling sering diterima oleh Dinas PUPR,” tambahnya.

Melalui rapat ini, Rusli berharap anggota forum penataan ruang dapat memberikan masukan dan solusi agar mekanisme PKKPR tidak bertele-tele, serta mempermudah masyarakat dan investor.

“Ini penting untuk mempermudah pengurusan perizinan berusaha dan penyerapan investasi,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, berharap kebijakan yang akan disusun oleh forum penataan ruang dan instansi terkait dapat memberikan kemudahan dalam proses perizinan, baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.

Rapat ini turut diikuti, perwakilan Bappelitbang, DLH, DP3, DPMPTSP, BPN, serta anggota Forum Penataan Ruang. (Red)