katakepri.com, Jakarta – Partai Golkar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, keputusan MK terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden itu merupakan urusan hukum.
“Kalau domain hukum kan kita hanya menghormati keputusan hukum,” ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Diketahui, dampak dari putusan MK itu membuat Wakil Presiden yang juga Politikus Senior Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) tidak bisa kembali menjadi calon wakil presiden pendamping Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Saat diminta tanggapannya bahwa JK tetap bisa menjadi calon presiden (Capres) di Pilpres 2019 walaupun MK telah mengeluarkan keputusan itu, dia enggan berandai-andai.
“Tentu ini kita tunggu perkembangannya nanti,” kata Menteri Perindustrian ini.
Namun, dia menerangkan bahwa isu JK bakal menjadi Capres di 2019 belum dibicarakan Partai Golkar. “Tapi ke depan, yang jelas kita masih terus komunikasikan dengan Pak Presiden, dua hari yang lalu juga saya berkumpul dengan Pak JK, hal-hal seperti itu yang Anda tanyakan kelihatannya tidak muncul,” jelas Airlangga.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa dinamika politik selalu dinamis. “Yang namanya bursa itu selalu terbuka, yang tertutup itu namanya nonmarket bursa,” pungkasnya. (Red)
Sumber : sindonews.com






