Presiden Perintahkan Menteri Hukum untuk Tinjau Seluruh UU hingga Peraturan Menteri

Katakepri.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk meninjau kembali seluruh regulasi yang ada. Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja perdana bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 4 November 2024.

“Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri,” kata Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Red)

Sumber : tempo.co