Masyarakat Sipil Skeptis Anggota DPR yang Baru Mampu Jalankan Fungsi Pengawasan Pemerintah

Katakepri.com, Jakarta – Komposisi anggota DPR periode 2024-2029 yang didominasi oleh kader partai politik pendukung pemerintah, dikhawatirkan sarat akan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendatang.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan komposisi tersebut menyebabkan munculnya risiko bahwa DPR ke depan tidak lebih dari sekadar tukang stempel kebijakan pemerintah.

 “Apalagi dari 580 anggota DPR yang dilantik, 300 lebih di antaranya merupakan incumbent,” kata Wahyudi saat dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Mereka anggota DPR dari kalangan inkumben, kata dia, secara rekam jejak telah menunjukan bagaimana proses menjalankan fungsi pengawasan cenderung seirama dengan pemerintah, salah satunya dalam mengesahkan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang akhirnya diterbikan Perpu oleh Presiden Joko Widodo.

Hal inilah, Wahyudi melanjutkan, yang dikhawatirkan masyarakat sipil bahwa DPR ke depan hanya berfungsi sebagai rubber stamp atau pihak yang memberikan legalisasi dan legitimasi atas pilihan kebijakan yang diteken pemerintah.

“Karena komposisinya dominan pendukung pemerintah, risiko bahwa DPR hanya akan mengakomodasi kepentingan yang didorong eksekutif itu jadi sangat besar,” ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur sependapat dengan Wahyudi. Ia mengatakan, dominannya unsur pendukung pemerintah dalam komposisi DPR hari ini, tentu memiliki risiko konflik kepentingan yang cenderung besar.

“Sehingga tidak aneh jika masyarakat meragukan DPR akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan tegas,” kata Isnur.

Dihubungi terpisah, Peneliti Politik Populi Center, Usep Saepul Ahyar mengatakan keraguan masyarakat terhadap DPR bukan menjadi hal yang baru dalam setiap era pelantikan anggota baru. Ia menyebut hal ini sebagai peristiwa yang terus berulang.

 “Jika dilihat rekam jejak DPR sebelumnya, dominannya memang kerap mendukung pemerintah alih-alih menjalankan fungsi pengawasan. Misal dalam kasus hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024,” kata Usep.

Adapun sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 diagendakan dilantik hari ini. 580 anggota DPR tersebut berasal dari mayoritas partai politik pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto seperti Partai Gerindra; Golkar; PAN; Demokrat; NasDem; PKB; PKS; dan PDIP yang belum menyatakan sikap mendukung atau tidak pemerintahan Prabowo mendatang.

Di akhir masa tugasnya anggota DPR 2019-2024, dinilai tak sejalan dengan kepentingan masyarakat. Kala itu, alih-alih mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi ihwal syarat usia minimal calon Gubernur di Pilkada, DPR justru mengabaikannya. Keputusan DPR yang tak mengakomodir putusan Mahkamah pun dinilai sarat keberpihakan terhadap jalan Kaesang Pangarep.

Kaesang merupakan putra bungsu Presiden Jokowi yang saat itu santer dikabarkan bakal maju dalam pilkada Jawa Tengah sebagai calon Wakil Gubernur. Namun, pencalonan Kaesang terkendala syarat usia minimal yang pada rapat Panja Baleg DPR terhadap revisi UU Pilkada, dinilai berupaya mengakomodir jalan politik Kaesang dengan mengabaikan putusan Mahkamah. (Red)

Sumber : tempo.co