BPPRD Tanjungpinang Gelar Rapat Terkait Rancangan Perwako Pengurangan Dan Keringanan Pajak Daerah

Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan wali kota (Perwako) mengenai tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah, Rabu (2/10/2024). 

Rapat berlangsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang, dan dipimpin l Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, serta dihadiri perwakilan bagian hukum setdako dan pegawai BPPRD lainnya.

Dalam rapat tersebut, Elfiani Sandri menekankan pentingnya perwako ini sebagai dasar pelayanan masyarakat terkait pajak daerah.

“Tentunya dengan perwako ini dapat menjadi dasar dan acuan kita dalam melaksanakan pelayanan masyarakat khususnya terkait pajak,” ujar Sandri.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan, pertemuan ini membahas berbagai aspek, mulai dari dasar hukum hingga teknis rancangan perwako. 

“Pelaksanaan pengelolaan pajak daerah harus didasari payung hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik undang-undang dan peraturan daerah terbaru,” jelas Said.

Hasil dari rapat menyepakati, draf perwako masih dalam tahap telaah, dengan beberapa saran dan masukan dari peserta yang perlu dipertimbangkan. 

“Telaah draf perwako ini akan terus dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian hukum setelah adanya arahan dari pimpinan,” tutup Said. (Red)