KPU Tanjungpinang Tetapkan 191 Lokasi Pemasangan Apk Dan Lima Titik Rapat Umum Pada Pilkada 2024

Katakepri.com, Tanjungpinang – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungpinang 2024 telah dimulai, berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengatakan lokasi rapat umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan dan disampaikan kepada KPU kota Tanjungpinang.

“Penentuan titik APK sudah dilakukan dan disampaikan ke KPU,” ujar Andri Rizal, Jum’at (27/9/2024).

Terpisah, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan titik lokasi untuk rapat umum dan pemasangan APK telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 177 Tahun 2024. 

Dalam SK tersebut, telah ditetapkan lima titik lokasi untuk pelaksanaan rapat umum dan 191 lokasi pemasangan APK.

Lima lokasi rapat umum berada di Kecamatan Tanjungpinang Barat di lapangan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Bukit Bestari di lapangan Pamedan, dan Kecamatan Tanjungpinang Kota di lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk. 

Dua lokasi lainnya terletak di Kecamatan Tanjungpinang Timur, yaitu tanah kosong di seberang SMP 16 dan lapangan Hang Lekir.

“SK sudah kami terbitkan dan sampaikan. Titik lokasi sama seperti kampanye pemilu sebelumnya,” jelas Faizal.

Lebih lanjut, ia menegaskan, semua kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon harus dilaporkan ke KPU untuk memastikan ketersediaan pengamanan bagi paslon serta pengawasan dari Bawaslu.

KPU juga akan memfasilitasi pemasangan APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul, yang akan ditempatkan sesuai titik yang telah ditetapkan.

Selain itu, KPU berencana mencetak sekitar 18.000 brosur. Desainnya nanti, disiapkan dari masing-masing paslon.

“Dalam hal pencetakan APK, kami akan memfasilitasi sesuai dengan kemampuan kami,” ucap Faizal. (Red)