KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, pihaknya kini tengah menelaah laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun terkait dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep.

“Pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Tessa mengatakan, Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan dan hal-hal lain sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

“Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan, tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara ini posisinya seperti itu,” ujarnya.

Tessa juga menepis tudingan pihak sengaja mengulur-ulur penanganan laporan tersebut. Ditegaskan pula bahwa semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan semua laporan pasti akan ditindaklanjuti.

“Semua pelaporan akan diperlakukan sama. Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap, dapat ditindaklanjuti,” kata Tessa.

Sebelumnya, Boyamin dan Ubaidilah pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.

“Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Dia pun menepis tudingan bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang.

“Kami punya protap (prosedur tetap) dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu, dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya,” ucapnya. (Red)

Sumber : tempo.co