Minimalisir Korupsi, KPK Dukung KPU Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat dan mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana korupsi ‎atau mantan koruptor maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sudah mendengar dan menyimak pemberitaan tentang upaya dan rencana KPK membuat dan menerbitkan PKPU tentang larangan mantan narapidana perkara korupsi maju dalam P‎ileg 2019.
“Kami sudah sampaikan sejak awal, karena sudah dilakukan pembahasan, KPU segera saja menerbitkan itu. Secara subtansi, dari aspek pemberantasan korupsinya, KPK sepaham dengan KPU,” tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/5/2018) malam.

Febri mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan pimpinan KPU beberapa kali membahas rencana KPU melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif. Di dalam forum tersebut, pimpinan KPK menyampaikan sikap KPK secara lisan.

“Intinya kami sudah sampaikan bagaimana konsen kita untuk meminimalisir korupsi terjadi lagi karena masyarakat yang dirugikan. Tinggal KPU saja sekarang menerbitkan,” tegasnya.

Febri menggariskan, KPK memahami alasan di balik KPU membuat dan akan menerbitkan PKPU tentang larangan tersebut. Salah satu alasan yang sesuai dengan yang selama ini diyakini KPK adalah baik calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah sebelum dipidana dalam perkara korupsi, kemudian saat menjabat ternyata masih melakukan korupsi.

“Kalau pelaku korupsi menjadi pimpinan politik atau menduduki jabatan-jabatan politik, kita tahu di sektor politik banyak sekali tarik-menarik kepentingan. Pertimbang-pertimbangannya tidak melulu pertimbangan yang positif terkait pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Dia menyampaikan, menurut KPK, terpidana maupun mantan terpidana perkara korupsi apalagi di sektor politik memang harus bisa dibatasi untuk menjadi pejabat publik lagi. Sikap seperti ini, lanjut Febri, kalau melihat yang sesuai dengan kewenangan KPK dalam penanganan kasus atau perkara sudah ditunjukkan dan dikongkritkan dengan tuntutan pencabutan hak politik.‎

“Itu bentuk sikap kita. Kami berpandangan agar pelaku-pelaku korupsi itu jangan sampai menduduki jabatan publik. Karena itu akan berisiko lebih besar bagi masyarakat nantinya. Karena kalau di jabatan-jabatan publik seperti DPRD, kepala daerah atau jabatan publik lainnya yang dipilih oleh masyarakat, kita tidak bisa membayangkan kalau koruptor yang duduk di sana dan ada bias-bias kepentingan ketika mereka memimpin nanti,” ujarnya. (Red)

Sumber : sindonews.com