Katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengatur debat kampanye Pilkada 2024 maksimal digelar tiga kali. Aturan ini dibahas dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Agustus 2024.
“Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz, 8 Agustus 2024.
August mengatakan debat terbuka antarpasangan calon diutamakan agar digelar di provinsi atau kabupaten dan kota masing-masing. Kecuali, apabila ada masalah pelaksanaan debat di daerah, misalnya, infrastruktur, kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, serta kendala lain yang muncul di daerah.
“Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau dapat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan,” kata August.
Selain debat, KPU juga akan mengatur rapat umum seperti tertuang dalam Pasal 42 PKPU. August mengatakan rapat umum untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan paling banyak dua kali. Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dilakukan satu kali.
PKPU juga akan melarang kampanye di tempat ibadah atau fasilitas pendidikan. Aturan ini selaras dengan Peraturan KPU sebelumnya.
“Prinsipnya, tempat ibadah tempat pendidikan diperlakukan ketentuan larangan untuk dilakukan kampanye, meskipun pengaturannya berbeda dengan kampanye pemilu,” kata dia.
August mengatakan kampanye terbuka akan dimulai pada 25 September-23 November 2024. Ia menuturkan debat terbuka dan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut. Sementara iklan media massa cetak dan elektronik akan dimulai pada 10 November 2024 hingga 23 November 2024.
“Kemudian masa tenang pada Minggu, 24 November 2024-Selasa, 26 November 2024,” kata August. (Red)
Sumber : tempo.co