Katakepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (25/7).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, dan para Kepala OPD Pemprov Kepri.
Nota Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan komprehensif Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah berdasarkan penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 oleh Gubernur Ansar pada Paripurna DPRD Kepri pada Senin (22/7) yang lalu.
Dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 yang disepakati tersebut,
Proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2024 meningkat Rp213 miliar dari Rp4,216 triliun menjadi Rp4,430 triliun, dengan belanja daerah meningkat Rp224 miliar dari Rp4,344 triliun menjadi Rp4,569 triliun.
Sementara Pembiayaan daerah naik Rp10 miliar dari Rp128 miliar menjadi Rp139 miliar dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp231 miliar berdasarkan hasil audit BPK.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada DPRD Kepri dan TAPD atas kerja sama dan komitmen yang telah diberikan dalam proses pembahasan dan penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepri dan TAPD atas kerjasama yang baik sehingga kita dapat menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 ini” ujar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar juga berharap agar kebijakan yang telah disepakati ini dapat dijalankan dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Riau.
“Semoga semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepri,” tambahnya. (*)