Konsultasi Publik Kemenkominfo, Teguh Dukung Layanan Informasi Inklusif Dan Profesionalisme ASN Pranata Humas

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Layanan Komunikasi dan Informatika Publik Berbasis Digital bagi Penyandang Disabilitas serta Bimtek penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.

Acara ini dilaksanakan secara hybrid, diikuti seluruh Dinas Kominfo provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk jabatan fungsional analis kebijakan dan pranata humas Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, yang mengikuti dari kantor Diskominfo Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jum’at, (5/7/2024).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, kemenkominfo memiliki peran strategis dalam membuat kebijakan yang mendukung dasar hukum tersebut.

“Saat ini, kami sedang menyusun RPM tentang layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital bagi penyandang disabilitas. Rancangan ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas memiliki akses yang setara terhadap informasi publik melalui teknologi digital,” ujar Usman Kansong dalam sambutan membuka acara tersebut.

Selain itu, Direktorat Tata Kelola dan Komunikasi Publik juga akan menyesuaikan regulasi untuk jabatan fungsional pranata humas, sesuai mandat dari Kemenpan RB agar ASN lebih lincah dalam bekerja. 

“Perubahan dalam metode penghitungan formasi jabatan fungsional instansi pusat dan daerah dilakukan dengan semangat merealisasikan komunikasi publik yang efektif dan inklusif bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan,” tambahnya.

Karenanya, Usman berharap para peserta dapat berpartisipasi aktif memberikan gagasan dan masukan untuk merumuskan regulasi terkait pengelolaan komunikasi publik. 

“Konsultasi publik dan uji petik ini adalah tahapan penting untuk menampung aspirasi dari berbagai mitra kemenkominfo agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan mengakomodasi berbagai perspektif. Hasilnya juga dapat diterima dengan baik oleh semua pihak terkait,” ucapnya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto,ST menyampaikan pihaknya sangat mendukung upaya kemenkominfo dalam menciptakan layanan informasi yang inklusif dan aksesibel. 

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami di daerah untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola layanan informasi dan komunikasi publik yang lebih baik,” ucap Teguh.

Penyesuaian penyusunan formasi jabatan fungsional pranata humas, menurut Teguh, diharapkan membuat ASN memiliki kompetensi yang lebih baik dalam mengelola informasi dan komunikasi publik lebih efektif, memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN khususnya pranata humas, semakin profesional dan ahli pada jabatan yang diemban,” harap Teguh. (Red)