katakepri.com, Tanjungpinang – Jumat (24/02/2017) Wakil Ketua I DPRD Kota Ade Angga bersama Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Simon Awantoko mendatangi kantor Asuransi Jasa Raharja yang berlokasi di jalan DI Pandjaitan Km 9 Tanjungpinang, untuk menemui pimpinan Asuransi Jasa Raharja terkait laporan warga masyarakat Kota Tanjungpinang soal sulitnya mengklaim asuransi kecelakaan lalu lintas.
Usai pertemuan tersebut, Ade Angga menjelaskan kedatangan mereka kesana adalah berdasarkan beberapa laporan warga masyarakat yang mengalami kecelakaan merasa kesulitan meminta klaim asuransi kecelakaan lalu lintas tunggal dari Jasa Raharja. ” Tapi tadi kita sudah mendapatkan penjelasan dari pimpinan Jasa Raharja dan kita melihat bahwa hal tersebut karena adanya kesalahan dari sisi Regulasi/peraturan, bukan dari sisi pelayanannya di Kota Tanjungpinang”.
” Kecelakaan tunggal adalah kasus yang paling sering dan sulit di klaim ketika terjadi, karena kecelakaan tunggal itu tidak masuk dalam tanggungan Jasa Raharja sebagaimana perundang-undangan, sehingga kecelakaan tunggal masuk di dalam tanggungan BPJS kesehatan, secara mekanisme klaim BPJS Kesehatan terdapat prosedur yang panjang mulai dari surat penolakan dari jasa raharja, surat laporan dari polisi serta bersumber dari olah TKP kecelakaan, dimana hal ini memakan waktu yang sangat lama dan belum tentu bisa ditanggung asuransi dilihat dari berbagai kasus kecelakaan tunggal yang sering terjadi “. Ujar dirinya.
Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang Simon Awantoko mengatakan ” dalam waktu dekat komisi I akan mengundang pihak Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan Polisi lalu lintas untuk dapat duduk bersama DPRD Tanjungpinang mencari solusi terkait permasalahan ini karena menyangkut mayarakat Kota Tanjungpinang. dan sepengetahuan kami sudah ada MOU di tingkat Provinsi yaitu antara Kapolda Kepri melalui Dirsus Lantas dengan BPJS Kesehatan Regional Kepri beserta Pemprov Kepri terkait masalah ini namun di lapangan belum terlaksana dengan baik “.
Ade Angga menambahkan ” bahwa keinginan kami adalah janganlah ada persyaratan-persyaratan yang terlalu rumit untuk permasalahan ini, kemudian apabila tidak selesai perundingan di tingkat daerah, maka kita akan buat pengajuan pada pihak Lembaga Bantuan Hukum untuk menggugat peraturan ini ke pusat, karena ini wilayahnya nasional ” Tutup Politisi Partai Golkar ini. (Red)