PDIP Dorong Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

Katakepri.com, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu diperkuat melalui amendemen UUD 1945. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan, sejak amendemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang sehingga perlu ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan sangat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahun,” ucap Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.

Risikonya, kata Said, presiden selanjutnya yang berbeda orientasi bisa berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang. Meskipun telah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, dia berpendapat kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Badan Anggaran DPR itu mengatakan, dengan meletakkan kembali GBHN dalam tata negara Indonesia, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Selain itu, kedudukan politiknya juga akan lebih kuat sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagai hierarki hukum yang berada di atas undang-undang,” tuturnya.

Karena itu, dalam wacana amendemen UUD 1945, Said menuturkan yang perlu dipertegas adalah kebutuhan Indonesia ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen.

“Para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman,” ucap Said.

Wacana Amendemen UUD 1945

Wacana amendemen UUD 1945 digaungkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais pada awal Juni lalu. Saat itu, pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan MPR siap mengamendemen UUD 1945, termasuk menata kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia, jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945. (Red)

Sumber : tempo.co