Alasan Presiden Jokowi Gencar Deklarasikan Perang Lawan Judi Online

Katakepri.com, Jakarta – Wacana pemerintah membentuk satuan tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online sebenarnya sudah mencuat sejak April 2024. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal dilibatkan. 

Belakangan, sejumlah kasus judi online menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus Polwan di Mojokerto, Jawa Timur yang membakar suaminya.Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun memperingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online.

Kepala negara menyoroti dampak sosial yang timbul akibat judi online. Menurutnya, belakangan ini banyak kejadian yang terkait dengan judi online, seperti kehilangan harta benda yang dijual, perceraian antara pasangan suami istri, dan kekerasan yang berujung pada korban jiwa.

Jokowi menyadari bahwa masalah judi online bersifat lintas negara, tetapi dia menekankan pentingnya perlindungan masyarakat sendiri. Mantan Wali Kota Solo ini mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan melaporkan tindakan judi online jika ada indikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie baru-baru ini dengan tegas menyuarakan perlawanan terhadap maraknya praktik taruhan online di Indonesia.

Ia menggambarkan situasi ini sebagai krisis taruhan online yang memerlukan perhatian serius.

Menyikapi hal ini, Budi Arie mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan mengajak selebritas agar tidak mempromosikan taruhan online.

Setelah melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening dan situs judi online Satgas Judi Online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga melancarkan tindakan penegakan hukum terhadap para bandar dan jaringan mereka. Yang terbaru, Satgas mengumumkan telah menangkap 18 tersangka terkait kegiatan judi online serta 5 selebgram yang sering mempromosikan judi online.

Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas  Judi Online ini dicatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024. 

Dalam dokumen salinan Keppres tersebut dijelaskan bahwa Satgas dibentuk karena aktivitas perjudian online dianggap ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan masalah psikologis yang dapat memicu tindakan kriminal. Selain itu, keberadaan perjudian online juga dinilai dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga dibutuhkan langkah-langkah tegas dan terkoordinasi untuk memberantasnya.

Satgas Pemberantasan Judi Online mengadakan rapat koordinasi untuk memperkuat strategi dalam memberantas judi online. Rapat kali ini diadakan di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas.

Pemerintah mengajak berbagai komponen masyarakat untuk bersatu dalam upaya pencegahan. Untuk memberantas judi online, ada dua pendekatan yang akan dilakukan. Pertama, penegakan hukum dan pencegahan yang akan dikendalikan langsung oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Pendekatan kedua melibatkan pendidikan dan rehabilitasi di bawah koordinasi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Muhadjir mengingatkan masyarakat, khususnya di desa, untuk tidak meminjamkan rekening kepada orang lain. “Jika ada orang yang ingin meminjam nomor rekening dengan imbalan, hendaknya ditolak. Nama dan nomor rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas judi online oleh peminjam atau bahkan dijual kepada pihak lain,” kata  Muhadjir.

Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Satgas akan melibatkan tokoh masyarakat dan agama dalam upaya pencegahan, dengan fokus pada pendidikan tentang risiko kecanduan. Tokoh agama juga akan terlibat dalam memperkuat nilai-nilai agama. “Nilai-nilai ini akan disosialisasikan kepada masyarakat,” tambah Hadi.

Hadi juga mengungkapkan bahwa upaya bersama diperlukan untuk membasmi judi online, mengingat hampir semua provinsi terdampak oleh aktivitas tersebut. Jumlah pemain dan nilai transaksi yang terdeteksi di setiap wilayah juga sangat signifikan.

“Judi online sudah merambah ke tingkat desa dan kelurahan, dengan modus seperti jual beli rekening dan pengisian ulang saldo,” kata Hadi. (Red)

Sumber : tempo.co