Hanya 16 dari 207 Perkara PHPU Pileg Diterima MK di Putusan Sela

Katakepri.com, Jakarta – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Ichsan Kabullah mengatakan, hanya 16 dari 207 perkara yang diterima dalam putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024. Dari 16 perkara itu, perkara yang diajukan PPP dan PDI Perjuangan paling banyak diterima. 

“PPP dan PDI Perjuangan masing-masing sebanyak 4 perkara diterima,” kata Ichsan dalam konferensi pers pemantauan PHPU legislatif via zoom, Ahad, 26 Mei 2024.

Ichsan merinci dari 227 perkara sebanyak 16 diterima, 146 perkara tidak diterima, 20 perkara gugur, 13 perkara tidak berwenang, dan 12 perkara ditarik kembali. 

Dari sisi pemohon, 4 perkara PPP dan PDI Perjuangan masing-masing diiterima; 3 perkara yang diajukan Demokrat diterima; 2 perkara yang diajukan Golkar dan NasDem diterima; dan 1 perkara dari Gerindra diterima.

Di sisi pihak terkait, PDI, PAN dan PPP masin-masing sebanyak 2 perkara; Golkar, NasDem, Gelora, PKS, dan PKN masing-masing 1 perkara. 

Menurut Ichsan, perkara PPP banyak diterima sesuai dengan banyaknya perkara yang diajukan. PPP juga sedang membutuhkan 0,13 persen suara supaya bisa mencapai aambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

“Sedangkan PDI Perjuangan meski pemenang pileg tapi melihat masih ada kecurangan,” kata Ichsan.

Sementara itu, wilayah paling banyak disidangkan ada di daerah Timur. Di antaranya, Papua ada 3 Perkara, Papua Pegunungan ada 2 perkara, dan Papua Tengah ada 1 Perkara. 

Menurut Ichsan, banyaknya perkara diterima di daerah itu membuktikan kurangnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif. “Fungsi pengawasan selama ini yang dilakukan Bawaslu bersama KPU perlu disoroti,” kata Ichsan. 

Sementara itu, Ichsan mengatakan, dari 16 perkara itu, panel nomor 2 paling banyak menerima perkara yakni sebanyak 7. Sedangkan, panel 1 sebesar 6 dan panel 3 sebesar 3. 

Ichsan mengatakan, panel 2 lebih banyak membutuhkan waktu untuk melakukan sidang PHPU dibandingkan panel lain. Pada Senin 6 Mei 2025 misalnya, panel 2 melakukan sidang selama 6 jam. Sedangkan, panel 1 berlangsung selama 2,5 jam dan panel 3 di bawah 3 jam. 

Menurut Ichsan, ada korelasi antara lama waktu sidang dengan hasil putusan sela. Lamanya sidang menunjukkan ada kesempatan untuk menggali dugaan pelanggaran lebih banyak. Pendalaman lebih banyak itu memberikan peluang lebih besar perkara bisa diterima.

“Kalau putusan sela panel 3 menarik dilihat dari latar belakang hakim, PDIP menang semua. Kita enggak bisa menafikan ada afiliasi hakim yang memiliki kedekatan tertentu,” kata Ichsan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk perkara-perkara PHPU Legislatif 2024. Sidang pembuktian akan mulai digelar, Senin 27 Mei mendatang. (Red)

Sumber : tempo.co