PDIP Gugat KPU ke PTUN

Katakepri.com, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur. Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada 2 April 2024. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP. (Red)

Sumber : tempo.co