Katakepri.com, Jakarta – Fraksi Partai Golkar dan Demokrat merespons soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) menjadi program legislasi nasional prioritas DPR. Revisi UU ini masuk dalam Prolegnas prioritas 2024, namun hingga kini tak dibahas.
Politikus Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, hingga saat ini Golkar tidak memiliki niat untuk merevisi Undang-Undang tersebut. “Jadi apa yang mau direbut. Tidak ada itu,” kata Firman saat dihubungi, Jumat, 5 April 2024. (Red)
Sumber : tempo.co






