Katakepri.com, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menanggapi perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan TNI. Menurut dia, Panglima TNI, memiliki kewenangan dan juga pertimbangan mengenai perubahan istilah ini.
Atnike mengatakan, Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM. Termasuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang akan menjadi rujukan dari kebijakan tersebut. (Red)
Sumber : tempo.co






