Katakepri.com, Jakarta – Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyayangkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebarkan misinformasi tentang putusan Dewan Pers. Sebab, kata dia, Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.
Di depan Komisi Investasi DPR pada Senin, 1 April 2024, Bahlil kembali memelintir putusan Dewan Pers tentang liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Putusan yang dimaksud Bahlil adalah pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers Tanggal 18 Maret 2023. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu mengatakan, Dewan Pers telah memerintahkan mereka minta maaf kepada dia sebagai pengadu sekaligus melanggar Pasal 1. (Red)
Sumber : tempo.co