Katakepri.com, Jakarta – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, permohonan Ganjar-Mahfud tidak menghadirkan cukup bukti bahwa terjadi kecurangan dalam kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
“Permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” kata Yusril usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Maret 2024. Pemaparan tim Ganjar-Mahfud, kata Yusril, tidak cukup kuat untuk membuat MK mengabulkan permohonan mereka, yaitu mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan melaksanakan pemungutan suara ulang. (Red)
Sumber : tempo.co






