Katakepri.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sekaligus Menyerahkan Penghargaan Di Bidang Bantuan Hukum Kepada Kejari Batam.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, dan Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, di Kantor Pemko Batam, Batamcentre, Batam, rabu (27/3/2024).
Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, Seluruh Asisten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Seluruh Camat dan Lurah se-Kota Batam, serta sejumlah pegawai di lingkungan Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejari Batam lainnya.
Dalam sambutannya, Rudi memyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kejari Batam yang selama ini telah membantu dalam memberikan pendampingan hukum dan penyelamatan aset pemerintah.
Selain itu, Rudi menilai Kejari Batam telah memberikan bantuan hukum penanganan perkara gugatan Omission oleh himpunan masyarakat adat pulau Rempang dan Galang.
“Saya sampaikan beribu-ribu terimakasih kepada Kejari yang terus mendampingi Pemko Batam dalam bidang hukum, dan membantu menyelamatkan aset pemerintah,” ucap Rudi.
Di kesempatan itu juga, Rudi berpesan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk terus membangun hubungan dan melibat Kejari Batam dalam setiap kegiatan.
“Jangan sungkan untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum kepada Kejari Batam setiap melakukan kegiatan, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan benar-benar bersih dari pelanggaran hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rudi memaparkan, bahwa Batam telah meengalami berkembangan yang sangat pesat dalam segala pembangunan dan terus mengalami peningkatan jumlah penduduk.
Rudi menilai, semakin maju sebuah Kota dan meningkatnya jumlah penduduk di kota tersebut, akan beriringan dengan meningkatnya permasalahan-permasalah hukum.
Oleh karena itu, Rudi berharap dengan kerjasama ini, Kejari Batam terus memberikan bantuan hukum demi Batam Kota Baru.
Sedangkan di kesempatan yang sama, Kepala Kehari Batam Kasna mengatakan, bahwa Kehadiran jaksa pengacara negara, buka hanya untuk melakukan penuntutan, tapi juga mencega terjadinya pelanggaran hukum.
Kasna juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Wali Kota Batam yang telah memberikan kepercayaan untuk membantu setiap kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam maupun BP Batam.
“Terimakasih Pak Wali telah memberikan kepercayaan kepada kami (Kejari Batam) untuk terus terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemko Batam dan BP Batam,” ujarnya.
Pihaknya berharap, hubungan kerjasama antara Pemko Batam dan Kejari Batam seperti ini terus berjalan dengan baik.
Setelah itu, Muhammad Rudi menyerahkan penghargaan atas keberhasilan dalam memberikan bantuan hukum penanganan perkara gugatan Omission oleh GB kepada Kepala Kejari Batam I Ketut Risna. (Red*)