Katakepri.com,Tanjungpinang – Selasa (14/2) DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Senggarang. Rapat dengar pendapat ini membahas mengenai rencana kenaikan Tarif pas masuk pelabuhan internasional dan Domestik Sri Bintan Pura.
Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh DPRD Kota Tanjungpinang, beserta tamu undangan yaitu Pelindo,Ketua LAM (Lembaga Adat Masyarakat), Pemko, BUMD, Ketua Kadin, ASITA dan Tokoh masyarakat juga turut hadir dalam rapat. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dani.
Rapat tersebut membahas mengenai putusan kenaikan tarif pas masuk di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura yang sebelumnya 13 ribu menjadi 60 ribu yang sudah diwacanakan oleh PT. Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu dan hasil akhir rapat tersebut adalah DPRD Kota Tanjungpinang secara tegas menolak menaikkan tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura yang akan berlaku mulai besok, Rabu (15/2).
Ade Angga Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang menuturkan Rapat dengar Pendapat hari ini setelah mendengarkan pandangan dari berbagai pihak maka DPRD Kota Tanjungpinang secara bulat dan tegas dalam keputusannya menolak kenaikan tarif pass pelabuhan Sri Bintan Pura oleh Pelindo sampai waktu yang belum ditentukan”. Ia juga menambahkan akan memerintahkan Komisi II DPRD kota Tanjungpinang untuk melakukan rapat kerja bersama Pelindo dan BUMD membahas tentang hal ini. Dan apabila besok hari pihak Pelindo tetap menaikan tarif pass masuk pelabuhan maka hal itu berarti melawan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi II DPRD, Beni SH usai rapat tersebut “Dia (Pelindo) hanya menghitung operasional cost dia tidak menghitungi kelayakan hidup masyarakat Kota Tanjungpinang, sudah sesuai tidak dengan biaya hidup kota Tanjungpinang? masyarakat ini masih susah. Perhitungannya darimana? jangan hanya melihat dari aspek ekonomi, aspek bisnis tapi aspek sosiologis masyarakat Tanjungpinang, karena dia berbisnis di kota Tanjungpinang. Tak bisa,karena satu-satunya perusahaan yang ada disitu dia berbuat seenaknya.” Ujar beni.
Diharapkan putusan dapat segera menemui jalan tengah agar hal ini tidak membebani masyarakat kota Tanjungpinang kedepannya dan bukan hanya menutupi biaya operasional semata karena ini merupakan kepentingan umum bersama. (Akbar)