Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 pada Rabu, 6 Maret 2024. Simulasi diikuti seluruh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.
Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menyebut, berdasarkan simulasi yang dilakukan, MK sudah siap menangani perkara sengketa Pemilu 2024. Namun, kata Fajar, terdapat sejumlah hal teknis yang perlu segera ditindaklanjuti. Fajar tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal teknis itu.
“Secara umum sudah (siap menangani sengketa Pemilu 2024), dari hasil temuan dan evaluasi simulasi tadi, ada sejumlah kecil teknis yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Fajar dalam keterangannya melalui pesan singkat pada Rabu, 6 Maret 2024.
Fajar menjelaskan, simulasi yang dilakukan hari ini terdiri dari layanan nomor urut pengajuan permohonan atau NUPP, penerimaan berkas perkara, verifikasi berkas, sampai penerbitan dokumen akta-akta, pengolahan data perkara, sampai dengan registrasi permohonan. “Termasuk tempat, sumber daya manusia, aplikasi IT, perangkat kerja Gugus Tugas, kami simulasikan hari ini,” kata Fajar.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, menyebut, simulasi akbar yang dilakukan hari ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari simulasi-simulasi parsial yang telah dimulai Januari 2024. Ia menjelaskan, simulasi ini mempraktikkan secara berurutan tahap demi tahap dalam penyelenggaraan penyelesaian PHPU, baik untuk penanganan perkara pilres maupun Pileg.
“Sehingga kita ingin dengan penyelenggaraan simulasi ini, semua kendala teknis dan nonteknis bisa tertangani dengan baik dan menjadi lebih penuh antisipatif, karena sudah diupayakan pada praktik hari ini,” kata Suhartoyo dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Sebagai informasi, menurut Pasal 74 ayat (3) UU MK, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional,” dikutip dari Pasal 74 ayat (3) UU MK.
Kemudian, MK akan menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.
“MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,” bunyi Pasal 76 UU MK. (Red)
Sumber : tempo.co






