Katakepri.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kelompok yang mencakup 20 organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menilai penganugerahan gelar bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah keliru.
Kelompok Sipil menyinggung Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat itu menetapkan Prabowo bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada 1998. (Red)
Sumber : tempo.co






