Katakepri.com, Jakarta – Pemilihan Presiden alias Pilpres merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Salah satu tahapan yang paling dinantikan dalam Pilpres 2024 adalah proses penghitungan suara. Proses ini menjadi penentu bagi siapa yang akan menjadi pemimpin negara selanjutnya.
Dalam Pilpres Indonesia, penghitungan suara dilakukan dengan menggunakan metode Majolitarian. Prinsip dasarnya adalah bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dianggap sebagai pemenang jika mereka berhasil meraih suara mayoritas. Namun, sistem Majolitarian yang digunakan di Indonesia memiliki sedikit modifikasi terkait dengan faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diumumkan sebagai pemenang jika mereka berhasil meraih suara terbanyak dan unggul minimal 20 persen di setengah wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun meraih mayoritas suara penting, namun kemenangan haruslah cukup merata di berbagai wilayah.
Penggunaan sistem Majolitarian dalam Pilpres Indonesia dimulai sejak tahun 2004, ketika Indonesia pertama kali menerapkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui proses yang melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla menjadi pemenang dalam pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Hal ini menandai awal dari era baru dalam politik Indonesia yang lebih terbuka dan langsung. Sampai saat ini, metode Majolitarian masih menjadi sistem yang digunakan dalam Pilpres di Indonesia. (Red)
Sumber : tempo.co